Ombudsman: Rapid Antigen Jangan Buat Mengeruk Keuntungan di Akhir Tahun
Pemerintah harus lakukan standarisasi harga rapid antigen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Tim Ombudsman Jawa Tengah menyoroti penggunaan alat rapid test antigen yang saat ini dilakukan oleh berbagai instansi untuk melacak penularan virus Corona (COVID-19). Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng, Siti Farida menyatakan pemberlakukan alat rapid antigen selama momentum libur panjang akhir tahun sangat rawan disalahgunakan karena harga yang dibanderol setiap instansi selalu bervariasi.
"Ini kejadiannya kan hampir sama pas awal-awal muncul rapid tes dan swab. Yang pertama mesti dilakukan pemerintah ialah harus ada standarisasi harga. Paling tidak pemerintah berani mengambil patokan harga minimal dan maksimal untuk setiap tes rapid antigen yang dilakukan di masing-masing daerah," kata Farida kepada IDN Times, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga: Pasrah! Wajib Rapid Antigen, Okupansi Hotel di Jateng Cuma 25 Persen
1. Aturan rapid antigen jangan cuma untuk mengeruk keuntungan
Ia menyarankan supaya pemerintah daerah mengambil peran untuk menentukan standarisasi harga rapid antigen yang dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Farida juga mengingatkan kepada setiap instansi supaya tidak mengeruk keuntungan dalam penerapan aturan rapid antigen untuk perjalanan orang selama momentum libur panjang akhir tahun.
"Jangan sampai ada yang melakukan komersialisasi dengan mengeruk keuntungan semata. Sebab, saat ini kan harga rapid antigen sangat bervariasi. Malahan ada yang tarifnya sampai Rp300 ribu. Seharusnya masyarakat bisa dapat layananya secara gratis. Soalnya ini sudah jadi tanggung jawab pemerintah untuk memberi pelayanan publik. Ya gak semuanya harus membayar," akunya.
Baca Juga: Harga Lebih Murah, Penumpang KA Jalani Rapid Antigen di Stasiun Tawang