TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman: Rapid Antigen Jangan Buat Mengeruk Keuntungan di Akhir Tahun

Pemerintah harus lakukan standarisasi harga rapid antigen

Petugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Semarang, IDN Times - Tim Ombudsman Jawa Tengah menyoroti penggunaan alat rapid test antigen yang saat ini dilakukan oleh berbagai instansi untuk melacak penularan virus Corona (COVID-19). Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng, Siti Farida menyatakan pemberlakukan alat rapid antigen selama momentum libur panjang akhir tahun sangat rawan disalahgunakan karena harga yang dibanderol setiap instansi selalu bervariasi.

"Ini kejadiannya kan hampir sama pas awal-awal muncul rapid tes dan swab. Yang pertama mesti dilakukan pemerintah ialah harus ada standarisasi harga. Paling tidak pemerintah berani mengambil patokan harga minimal dan maksimal untuk setiap tes rapid antigen yang dilakukan di masing-masing daerah," kata Farida kepada IDN Times, Rabu (23/12/2020).

 

Baca Juga: Pasrah! Wajib Rapid Antigen, Okupansi Hotel di Jateng Cuma 25 Persen

1. Aturan rapid antigen jangan cuma untuk mengeruk keuntungan

Calon penumpang pesawat mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Ia menyarankan supaya pemerintah daerah mengambil peran untuk menentukan standarisasi harga rapid antigen yang dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat.

Farida juga mengingatkan kepada setiap instansi supaya tidak mengeruk keuntungan dalam penerapan aturan rapid antigen untuk perjalanan orang selama momentum libur panjang akhir tahun.

"Jangan sampai ada yang melakukan komersialisasi dengan mengeruk keuntungan semata. Sebab, saat ini kan harga rapid antigen sangat bervariasi. Malahan ada yang tarifnya sampai Rp300 ribu. Seharusnya masyarakat bisa dapat layananya secara gratis. Soalnya ini sudah jadi tanggung jawab pemerintah untuk memberi pelayanan publik. Ya gak semuanya harus membayar," akunya.

2. Pemerintah harus permudah akses bagi masyarakat yang ingin dapat layanan rapid antigen

Seorang perempuan melakukan tes cepat Antigen COVID-19 di Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Dikes NTB di Mataram, NTB, Selasa (22/12/2020) (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Lebih jauh, Farida meminta pemerintah daerah bergerak cepat untuk mempermudah akses bagi masyarakat agar mendapatkan layanan rapid antigen di kantor instansi kesehatan.

Selain itu, ia juga mendorong supaya penggunaan rapid antigen mengacu pada pedoman standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. Terutama melihat dari ketersediaan peralatannya.

"Pemerintah harus bisa menyelesaikan persoalan terkait akses semuanya mendapatkan layanan swab dan rapid antigen. Sehingga pasien yang kedapatan positif COVID-19 bisa segera tertangani dengan baik sekaligus memutus mata rantai penularan virusnya," bebernya.

"Soalnya saya dapat informasi kalau akses layanan swab saja gak semudah yang dipikirkan masyarakat selama ini," tambahnya.

Baca Juga: Harga Lebih Murah, Penumpang KA Jalani Rapid Antigen di Stasiun Tawang

Berita Terkini Lainnya