Patuhi PPKM Darurat, Masjid Kauman Semarang Lockdown, Jemaah Dilarang Jumatan
Duh! Masih saja ada anggapan jadi kafir tidak salat Jumat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pengurus Masjid Agung Kauman Semarang memutuskan mengikuti arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Tengah dengan mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Masjid yang berada di Kampung Kauman itu ditutup selama tanggal 3--20 Juli 2021 sehingga seluruh proses ibadah ditiadakan terlebih dahulu.
"Iya Masjid Kauman kita tutup dulu. Istilahnya ikut di-lockdown seperti anjuran pemerintah dalam aturan PPKM Darurat. Kita harus mematuhi ini karena sudah jadi kesepakatan bersama saat rapat koordinasi bersama Walikota Semarang, MUI dan DMI," kata KH Hanief Ismail, Ketua Takmir Masjid Agung Kauman Semarang saat dikontak IDN Times, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Jumatan Resmi Dilarang, DMI Jateng: Salat Jamaah di Masjid Ditiadakan
1. Yang boleh salat di Masjid Agung Kaumancuma pegawai kantor sekretariat
Pihaknya per Sabtu (3/7/2021) sudah menutup seluruh akses masuk masjid mulai dari gerbang depan, pintu parkiran masjid, dan pintu sisi selatan masjid. Efek dari penutupan Masjid Kauman, membuat seluruh jemaah dan masyarakat di lingkungan Kelurahan Kauman Semarang dilarang memasuki area masjid.
"Untuk salat jemaahnya kita tiadakan. Yang boleh salat cuma pengurus kantor sekretariat masjid aja. Kita semata harus menaati aturan PPKM Darurat. Meski kita tidak sempat menyosialisasikan penutupan ini, tapi warga dan jemaah sudah dilarang datang ke Masjid Kauman," paparnya.
Baca Juga: Tawarih Pertama di Masjid Kauman, Warisan Terakhir Ki Ageng Pandan Arang