Pengedar Rokok Ilegal di Grobogan Diringkus Petugas, 2 Motor Bronjong Disita
Bea cukai ungkap modus baru penjualan rokok ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Grobogan, IDN Times - Sejumlah distributor rokok ilegal yang beroperasi di Kabupaten Grobogan memiliki trik baru untuk mengelabuhi para petugas gabungan dari Bea Cukai. Pasalnya, saat digerebek petugas, tiga distributor kedapatan mengedarkan rokok ilegal menggunakan jasa dua pemotor bronjong.
Pemotor bronjong yang dimaksud ialah pedagang yang saban harinya mengangkut barang dagangannya menggunakan keranjang bambu atau dalam bahasa Jawa disebut bronjong.
"Dibagi-bagi ke motor sebagai distributor dan ke masyarakat. Ini cara baru yang dilakukan oleh pelaku. Kalau biasanya modusnya pelaku ngedrob barangnya ke toko-toko. Tapi yang sekarang ini, ada perantaranya. Distributornya turun mobil terus diambil memakai motor," kata Bier Budy Kismulyanto, Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Selasa (20/12/2022).
Baca Juga: Lacak Peredaran Narkoba, 223 Pegawai Pelindo Semarang Jalani Tes Urine
1. Tiga pelaku ditangkap petugas bea cukai
Ia mengungkapkan saat dilakukan pengejaran, petugasnya berhasil meringkus empat pelaku di Grobogan. Tiga di antaranya berinisial ST, EP dan DR.
Tiga pelaku berstatus distributor rokok ilegal yang diamankan di sejumlah jalan raya. Lokasi penangkapan terhadap pelaku letaknya di Kecamatan Kradenan, Pulokulon dan Wirosari Grobogan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Minta Faskes di Jateng Tak Bedakan Pelayanan ke Pasien