TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengusaha di Semarang Tersandung Kasus Rekayasa Kepailitan

Kasus rekayasa kepailitan sudah diproses pengadilan

Proses persidangan kasus rekayasa kepailitan yang digelar di PN Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Pihak Pengadilan Negeri Semarang memproses kasus dugaan rekayasa kepailitan yang membelit seorang pengusaha bernama Agustinus Santoso. Agustinus yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dianggap telah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Listrik Padam saat Tes CAT Bintara, Polda Jateng Klaim Gak Sengaja

1. Agustinus jadi terdakwa kasus rekayasa kepailitan

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

JPU PN Semarang, Efrita menyatakan Agustinus bersama-sama dengan terdakwa lainnya yang bernama Agnes Siane diduga melakukan rekayasa perkara kepailitan. Modusnya dengan mencari sertifikat lahan tanah melalui proses kepailitan.

"Terdakwa berkeinginan memiliki tanah dan bangunan. Dan membuat rekayasa dengan mengajukan permohonan pailit, seolah-olah keluarga Agnes Siane dan ahli waris memiliki utang pada terdakwa," ujar Efrita, Selasa (30/5/2023). 

2. Lokasi kasusnya ada di Jalan Tumpang

Ilustrasi tanah tanah kas desa. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Lebih lanjut, ia memaparkan saat sidang perdana di PN Semarang, kasus rekayasa kepailitan dilakukan di atas lahan tanah Jalan Tumpang Raya Nomor 5. Luas lahannya 2.285 meter persegi.

Di sisi lain, lahan di Jala Tumpang Raya posisinya sedang menjadi agunan di Bank Mayapada. Setelah melalui proses lelang, tanah tersebut terjual dengan harga Rp8 miliar.

"Sebenarnya tidak ada hubungan utang piutang melainkan jual beli yang tak dapat diselesaikan," tutur jaksa. 

Korban atas nama Kwee Foh Lan, Kiantoro Najudjojo, dan ahli warisnya mengalami kerugian mencapai Rp8,7 miliar. 

Baca Juga: Emoh Tolong Korban Pengeroyokan, 2 Pemuda di Semarang Terancam Dipenjara 

Berita Terkini Lainnya