Pengusaha di Semarang Tersandung Kasus Rekayasa Kepailitan
Kasus rekayasa kepailitan sudah diproses pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pihak Pengadilan Negeri Semarang memproses kasus dugaan rekayasa kepailitan yang membelit seorang pengusaha bernama Agustinus Santoso. Agustinus yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dianggap telah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca Juga: Listrik Padam saat Tes CAT Bintara, Polda Jateng Klaim Gak Sengaja
1. Agustinus jadi terdakwa kasus rekayasa kepailitan
JPU PN Semarang, Efrita menyatakan Agustinus bersama-sama dengan terdakwa lainnya yang bernama Agnes Siane diduga melakukan rekayasa perkara kepailitan. Modusnya dengan mencari sertifikat lahan tanah melalui proses kepailitan.
"Terdakwa berkeinginan memiliki tanah dan bangunan. Dan membuat rekayasa dengan mengajukan permohonan pailit, seolah-olah keluarga Agnes Siane dan ahli waris memiliki utang pada terdakwa," ujar Efrita, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Emoh Tolong Korban Pengeroyokan, 2 Pemuda di Semarang Terancam Dipenjara