Emoh Tolong Korban Pengeroyokan, 2 Pemuda di Semarang Terancam Dipenjara 

Korban ditemukan meninggal di seberang PRPP

Semarang, IDN Times - Aksi pengeroyokan terjadi di Tambaklorok, Semarang Utara pada Sabtu (27/5/2023) Malam. Teguh Prakosa, seorang warga Kerapu Raya, Kelurahan Kuningan, Semarang meninggal dunia dengan luka tusukan di bagian perutnya serta luka lebam di sekujur tubuhnya. 

Baca Juga: Pelaku Kenal dengan Anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan di Medsos 

1. Awalnya paspasan sama pelaku di Tambaklorok

Emoh Tolong Korban Pengeroyokan, 2 Pemuda di Semarang Terancam Dipenjara IDN Times/Fariz Fardianto

Pengeroyokan dilakukan lima pemuda karena tidak terima dengan ulah korban. Pelaku yang masing-masing bernama Bagas Saputra, Danuri, Ganesa Eka, Gondrong dan Doni nekat mengeroyok Teguh karena tak terima dengan mobilnya diludahi. 

"Awalnya korban izin sama keluarganya mau nonton konser ke PRPP. Mereka ini tidak saling kenal. Ketika kejadian di Tambaklorok, korban diduga meludahi kendaraan yang dinaiki pelaku. Jadi korban berpapasan di jalan dan meludahi mobil pelaku," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat gelar perkara di markasnya, Jalan Dr Sutomo, Randusari, Senin (29/5/2023). 

2. Korban sempat kabur usai dikeroyok

Emoh Tolong Korban Pengeroyokan, 2 Pemuda di Semarang Terancam Dipenjara IDN Times/Sukma Shakti

Merasa tidak terima, kelima pelaku nekat menganiaya Teguh. Satu persatu bergantian memukuli kepala dan dada korban. Bahkan menusuk korban memakai sebilah pisau. 

Dari kronologi yang disampaikan Irwan, korban sebenarnya sempat melarikan diri ketika dikeroyok. Korban juga masih berusaha menggeber laju motornya untuk melarikan diri ke arah PRPP. 

Namun, setibanya di seberang gerbang PRPP, korban yang berhenti kemudian langsung terjatuh. Polisi menemukan korban meninggal di depan ruko Puri Niaga Center seberang PRPP. 

"Kondisi korban yang dianiaya ke arah kepala dan dada masih kuat saat kabur. Terus saat di lokasi kejadian (PRPP), korban berhenti, dia meringis kesakitan. Lalu dia jatuh sendiri. Ada dugaan korban sudah tidak kuat lalu berhenti disitu. Hasil penyelidikan tim Resmob, kejadiannya kurang lebih pukul 01.00 WIB," tuturnya. 

3. Pelaku pengeroyokan ditangkap Resmob

Emoh Tolong Korban Pengeroyokan, 2 Pemuda di Semarang Terancam Dipenjara Lima pelaku pengeroyokan dan dua pencuri handphone korban ditangkap aparat Satreskrim Polrestabes Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Berdasarkan olah TKP dan serangkaian penyelidikan aparat Resmob Polrestabes, katanya kelima pelaku akhirnya diamankan di beberapa wilayah. 

"Dari penyelidikan Resmob dan personel Satreskrim, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan petugas. Kendaraannya juga disita berupa mobil Avanza hitam," ujarnya. 

Ada beberapa barang bukti yang telah disita personelnya. Yakni terdapat sebuah parang, sebuah belati, pisau lipat. "Mereka dikenai pasal 170 dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun," tegasnya. 

4. Dedit dan Slamet juga ikut diciduk polisi

Emoh Tolong Korban Pengeroyokan, 2 Pemuda di Semarang Terancam Dipenjara Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan jajaran Satreskrim menunjukkan alat bukti pengeroyokan terhadap korban di Tambaklorok. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Yang unik, personelnya juga menangkap dua pemuda atas nama Dedit, seorang warga Kampung Borobudur Utara, Manyaran dan Slamet Anugrah, warga RT 01/RW XIII, Gisikdrono.

Rupanya, usut punya usut, Dedit dan Slamet ditangkap polisi karena terbukti mencuri handphone milik korban yang tergeletak di depan gerbang PRPP. 

"Yang terjadi kedua tersangka ini tidak memberi pertolongan kepada korban. Tetapi malah mengambil handphone milik korban," ungkap Irwan. 

5. Dedit dan Slamet dijerat Pasal tentang tindakan tidak menolong korban pengeroyokan

Emoh Tolong Korban Pengeroyokan, 2 Pemuda di Semarang Terancam Dipenjara Para pelaku pengeroyokan dan dus pelaku pencurian ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Karena ulahnya yang mencuri handphone milik korban, Irwan menegaskan Dedit dan Slamet dijerat dua pasal berlapis sekaligus. Pasal pertama yaitu Pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana pencurian. Serta pasal kedua 31 KUHP yang mengatur mengenai tindakan yang tidak memberikan pertolongan. 

"Tersangka terakhir dikenai pasal pencurian dengan hukuman selama 5 tahun dan pasal 31 KUHP mengenai tindakan tidak memberikan pertolongan dengan ancaman hukuman 3 bulan," tutur Irwan. 

Baca Juga: Duo R Semarang Dobrak Stereotipe Ibu Rumah Tangga dengan Sulam Pita

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya