Kasus Korupsi Sritex Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang

- Kasus korupsi Sritex disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang
- Bos Sritex Lukminto bersaudara didakwa pencairan kredit tidak sesuai peruntukannya
- Perbuatan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon
Semarang, IDN Times - Sidang kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mulai digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/12/2025).
Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa bos Sritex Lukminto bersaudara, yakni Direktur Utama, Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris, Iwan Setiawan Lukminto dihadirkan. Mereka didakwa atas kasus pencairan kredit yang tidak sesuai peruntukannya.
Lukminto bersaudara menerima fasilitas kredit dari tiga bank, yakni Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng, tapi justru digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif. Adapun, perbuatan itu telah merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Sidang dimulai pukul 11.00 WIB dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon. Tampak penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea juga hadir dalam persidangan tersebut.
Sampai saat ini sidang masih berlangsung mengadili Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.


















