Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bos Sritex Lukminto Bersaudara Didakwa Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

sritex, sidang sritex, iwan kurniawan, lukminto bersaudara
Direktur Utama PT. Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/12/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Intinya sih...
  • Bos Sritex Lukminto bersaudara didakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.
  • Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
  • Sidang perdana kasus dugaan korupsi tersebut berlangsung pada Senin (22/12/2025).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Bos PT. Sri Rejeki Isman (Sritex), Lukminto bersaudara hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/12/2025). 

1. Kuasa hukum tunggu pembuktian dakwaan dari jaksa

sritex, sidang sritex, hotman paris hutapea, iwan setiawan, lukminto bersaudara
Kuasa hukum Bos Sritex Lukminto bersaudara, Hotman Paris Hutapea hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi PT. Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/12/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum, Fajar Santoso secara garis besar menerangkan bahwa terdakwa Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Sritex) dan Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama Sritex) telah merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, pihaknya menunggu pembuktian dakwaan dari jaksa.

‘’Tergantung pembuktian, jadi kami belum tahu bukti apa yang dimiliki jasa. Tunggu dulu aja, tapi kami nanti akan mengajukan keberatan,’’ katanya usai sidang.

2. Penyaluran kredit BUMN bukan lagi kewenangan kejaksaan

sritex, sidang sritex, iwan setiawan, lukminto bersaudara
DKomisaris PT. Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/12/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Menurut Hotman, poinnya pada Undang-undang No 1 tahun 2025, sebagaimana penyaluran kredit untuk BUMN bukan lagi kewenangan kejaksaan.

‘’Jadi, undang-undang itu masih berlaku, maka kami mau tes lagi,’’ imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut perusahaan yang bergerak di bidang tekstil ini terlibat dalam pencairan kredit yang tidak sesuai peruntukan. Mereka dalam mendapatkan fasilitas kredit dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng, tapi justru digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif. Sehingga, diduga merugikan negara lebih dari Rp1,3 triliun.

3. Libatkan pihak lain sebagai tersangka

Sritex, lukminto bersaudara, iwan kurniawan
Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Lukminto mulai digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/12/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Adapun, selain Lukminto bersaudara sebagai Bos Sritex, kasus ini juga melibatkan sejumlah pihak lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Allan Moran Severino (Mantan Direktur Keuangan PT Sritex 2006–2023), Supriyatno (Mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023), Pujiono (Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020), Suldiarta (Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020).

Kemudian, Zainuddin Mappa (Mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta 2020), Priagung Suprapto (Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Jakarta), Babay Farid Wazdi (Mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023), Yuddy Renaldi (Mantan Direktur Utama Bank BJB sekitar 2019–Maret 2025), Beny Riswandi (Mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023), dan Dicky Syahbandinata (Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB 2020).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Becak Listrik Ngaspal di Solo, Dorong Transportasi Ramah Lingkungan

22 Des 2025, 22:04 WIBNews