Ratusan Eks Karyawan Sritex Gelar Aksi Damai, Tuntut Hak Pesangon

- Aksi damai ratusan eks karyawan Sritex tuntut hak pesangon
- Mereka menuntut penyelesaian hak-hak pekerja yang belum dibayarkan oleh kurator
- Mayoritas terdampak PHK sulit mencari pekerjaan baru, kurator klaim komunikasi dengan serikat pekerja masih baik
Sukoharjo, IDN Times – Ratusan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) menggelar aksi damai di depan gerbang eks pabrik Sritex, Jalan Samanhudi Nomor 88, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (10/11/2025). Aksi bertajuk “Solidaritas Eks Karyawan Sritex” itu menuntut penyelesaian hak-hak pekerja yang belum dibayarkan oleh kurator, sembilan bulan setelah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada 1 Maret 2025.
1. Aksi berlangsung tertib, simbol perjuangan buruh dikibarkan

Sejak pukul 08.00 WIB, massa yang mengenakan pakaian serba hitam dan pita merah putih di lengan memadati area depan pabrik. Mereka membawa bendera Merah Putih, spanduk bertuliskan “Bayarkan Hak Kami” dan “Pesangon Bukan Sedekah”, serta gambar pejuang buruh Marsinah yang sebagai simbol perjuangan.
“Kami menuntut hak pesangon dan THR yang belum dibayarkan kurator sejak PHK sembilan bulan lalu,” kata Agus Wicaksono, koordinator lapangan aksi.
Aksi berjalan damai dengan agenda menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, pembacaan puisi Marsinah, dan orasi dari perwakilan buruh.
2. Ribuan buruh terdampak, banyak kesulitan mencari pekerjaan baru

Agus menyebut dari total 8.475 karyawan yang terdampak PHK, sekitar 3.000 di antaranya sudah bekerja kembali. Namun, mayoritas lainnya masih menganggur, terutama mereka yang berusia di atas 50 tahun.
“Sebagian besar sulit mendapat pekerjaan lagi. Kami sudah bekerja puluhan tahun di Sritex, tapi hak kami belum diterima sampai sekarang,” ujarnya.
Untuk menjaga ketertiban, Polres Sukoharjo menerjunkan 340 personel gabungan dari TNI, Brimob, Satpol PP, hingga Dishub. Petugas juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Bedingin–Rajawali selama aksi berlangsung.
3. Kurator: Komunikasi dengan serikat pekerja masih berjalan baik

Menanggapi aksi tersebut, salah satu kurator Sritex, Denny Ardiansyah, menegaskan bahwa komunikasi antara tim kurator, kuasa hukum perusahaan, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) masih berjalan baik.
Menurut Denny, pada 4 November 2025 lalu telah diadakan pertemuan resmi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk membahas penyelesaian hak-hak karyawan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan SPSI untuk mendata ulang eks karyawan dan menghitung hak-hak mereka sebelum PHK. Jadi isu bahwa kurator menutup komunikasi itu tidak benar,” jelasnya.
Agus berharap aksi ini menjadi momentum bagi pemerintah dan kurator untuk segera menuntaskan persoalan tersebut. “Kami hanya ingin keadilan dan kepastian kapan hak kami dibayarkan,” pungkasnya.

















