TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penumpang Pesawat di Semarang yang Sudah Vaksin Booster Gak Perlu Bawa PCR

Harap diperhatikan ya, guys

Sejumlah penumpang pesawat terbang saat tiba di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. (IDN Times/Humas Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang)

Semarang, IDN Times - Pengelola Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menyatakan telah merubah aturan protokol kesehatan bagi para penumpang pesawat terbang. Untuk saat ini, pihak bandara tidak lagi memberlakukan aturan tes PCR bagi calon penumpang pesawat yang berangkat dari Semarang. 

 

Baca Juga: Bandara Ahmad Yani Izinkan Anak-anak Naik Pesawat Asal Ortunya Sudah Tes COVID-19

1. Bandara Ahmad Yani ubah aturan soal tes PCR dan antigen

Deretan calon penumpang pesawat saat menunjukan dokumennya sebelum berangkat dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. (IDN Times/Humas Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang)

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengungkapkan sesuai perubahan aturan itu sejalan dengan adanya aturan baru dari Satgas COVID-19 pusat. 

"Untuk ketentuan yang baru ini tidak mewajibkan menunjukkan hasil negatif hasil tes RT-PCR atau rapid antigen bagi penumpang pesawat rute dalam negeri," kata Hardi, Rabu (9/3/2022). 

Perubahan aturan yang dimaksud Hardi sesuai petunjuk teknis Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang dengan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

2. Calon penumpang yang sudah disuntik booster gak perlu bawa hasil PCR

Seorang calon penumpang pesawat tampak menuju loket di Bandara Ahmad Yani Semarang. (IDN Times/Humas Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang)

Hardi mengatakan aturan baru ini hanya berlaku bagi calon penumpang yang telah menjalani vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster). "Ini berlaku bagi yang sudah dapat vaksin dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster)," ungkapnya. 

Baca Juga: Transpuan di Semarang Sudah Punya e-KTP, Bisa Bebas Naik Pesawat

Berita Terkini Lainnya