Penutupan Sunan Kuning, LBH APIK Serukan Penghormatan kepada PSK
Salah satunya lakukan sanksi tegas kepada laki-laki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times- Menjelang jadwal penutupan kompleks Argorejo alias Sunan Kuning, Pemerintah Kota Semarang disarankan meniru langkah yang sudah dilakukan pemerintah Kerajaan Swedia. Hal itu disampaikan oleh Menurut Direktur LBH Apik Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko.
Baca Juga: Jelang Penutupan, Gambar Porno di Sunan Kuning Mulai Dihapus
1. Swedia berhasil menutup lokalisasi dengan menerapkan sanksi berat bagi para lelaki hidung belang
Menurut Direktur LBH Apik Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko, Swedia melalui Undang-Undang Prostitusi yang diterbitkan sejak 1 Januari 1999, telah memulai penutupan lokalisasi dengan menerapkan upaya sanksi berat bagi para lelaki hidung belang yang kerap menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK) setempat.
"Ini sangat berbeda dengan apa yang dilakukan di Indonesia. Terutama di Sunan Kuning, PSK selalu jadi obyek masalah setiap muncul praktik prostitusi. Maka sudah saatnya bagi masyarakat untuk mengubah cara pandangnya. Harus menumbuhkan rasa
hormat terhadap perempuan dan tubuh perempuan, sehingga mereka tidak lagi dijadikan obyek sasaran kekerasan dan eksploitasi," papar Rara Ayu dalam keterangan yang didapat IDN Times, Kamis (29/8).
Baca Juga: Tolak Penutupan Sunan Kuning, PSK: Takdir Gak Bisa Diubah, Mas