TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perda Lingkungan Hidup Disahkan, Diklaim Atasi Banjir Pantura

Sekda Jateng hadiri pengesahan Perda Lingkungan Hidup

Petugas BPBD Kota Batu dan warga membersihkan material bekas banjir Banda di Desa Bumiaji, Kota Batu. (Dok. BPBD Kota Batu)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jateng dan DPRD setempat sepakat menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

"Pembentukan perda ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno saat rapat paripurna DPRD Jateng, Rabu (20/12/2023).

1. Dianggap manjur wujudkan kualitas hidup manusia

Sekda Jateng Sumarno ketika menghadiri pengesahan Perda Perlindungan Lingkungan Hidup. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Perda itu dinilai menjadi solusi strategis untuk dijadikan sebagai payung hukum terhadap isu-isu lingkungan.

Ia melanjutkan, adanya Perda RPPLH merupakan komitmen Pemprov Jateng dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup dan kualitas kehidupan manusia.

Hal ini sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 dan ketentuan Pasal 10 Ayat 3 Huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

2. Sekda: Bisa lindungi pemanfaatan sumber daya alam

Sekda Jateng Sumarno saat menerima salinan Perda Perlindungan Lingkungan Hidup yang telah disahkan DPRD Jawa Tengah. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Dengan adanya Perda ini, pihaknya ingin menjamin pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan. 

Selain itu, mampu mewujudkan pembangunan daerah yang memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung.  

Berita Terkini Lainnya