Perda Lingkungan Hidup Disahkan, Diklaim Atasi Banjir Pantura
Sekda Jateng hadiri pengesahan Perda Lingkungan Hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jateng dan DPRD setempat sepakat menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
"Pembentukan perda ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno saat rapat paripurna DPRD Jateng, Rabu (20/12/2023).
1. Dianggap manjur wujudkan kualitas hidup manusia
Perda itu dinilai menjadi solusi strategis untuk dijadikan sebagai payung hukum terhadap isu-isu lingkungan.
Ia melanjutkan, adanya Perda RPPLH merupakan komitmen Pemprov Jateng dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup dan kualitas kehidupan manusia.
Hal ini sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 dan ketentuan Pasal 10 Ayat 3 Huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.