Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Semarang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang bakal menggelar sidang putusan pailit terhadap PT Tunas Alam Realti (PT TAR) selaku pengembang perumahan elite asal Depok, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan dari pihak PN Semarang, sidang putusan pailit rencananya digelar tanggal 27 September 2023.
Baca Juga: Nana Sudjana Petakan Konflik Pemilu 2024, Larang ASN Jateng Bermain Politik Praktis
1. Sidang pailit diadakan dua hari lagi
Ilustrasi Palu Sidang PexelsEkaterina Bolovtsova Kepala Humas PN Semarang, Aris Langgeng membenarkan adanya jadwal putusan pailit yang ditujukan terhadap PT TAR.
"Jadwal sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tanggal 27 September," kata Aris kepada IDN Times, Senin (25/9/2023).
Menurut pengakuan Aris, ada dua nama pemohom yang tertera dalam kasus pailit yang diajukan ke pengadilan. Kemudian berkas perkara kasus itu sudah lengkap sehingga bisa dinaikan ke dalam meja perkara.
2. Putusan pailit justru rugikan pemilik rumah
Ilustrasi sidang daring. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan, Dedy Kurniadi selalu kuasa hukum konsumen perumahan tersebut, telah mendengar kabar adanya rencana PN Semarang untuk mempailitkan pengembang perumahan tersebut.
Menurutnya, langkah PN Semarang justru merugikan kliennya lantaran nantinya status kepemilikan tanahnya menjadi tidak jelas.
"Putusan pailit memang dijadwalkan pada 27 September 2023. Tapi kalau itu benar-benar terjadi, yang ada muncul potensi kerugian klien kami yang diperkirakan mencapai Rp50 miliar sampai Rp60 miliar," kata Dedy.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
3. Ada 70 lebih orang yang kadung beli rumah miliaran
Ilustrasi bangunan yang belum jadi. (Dok. IDN Times) Tercatat ada 70 lebih kliennya yang dirugikan jika PT TAR dipailitkan oleh pengadilan. Sebab, selain status tanahnya yang menjadi tidak jelas, pihaknya merasa ditipu oleh pengembang karena belakangan diketahui bahwa status tanahnya tidak memiliki sertifikat resmi.
Masing-masing kliennya juga terlanjur membayar lunas rumah yang didirikan PT TAR. Harganya pun tak tanggung-tanggung. Yakni berkisar antara Rp800 juta-Rp2 miliar.
"Ada 70'an konsumen yang dirugikan. Dan semuanya sedang menunggu hasil proses ini (sidang pailit). Soalnya sebagian besar sudah lunas. Lokasi rumahnya di Depok. Cuman klien kami belum ada yang menempati rumah itu. Yang jadi bangunan full baru satu unit. Namun tanahnya statusnya tidak bersertifikat. Makanya, kita menolak putusan pailit karena pengembang itu melakukan ihtihad buruk dan melakukan konspirasi," tegasnya.
Baca Juga: Pengusaha di Semarang Tersandung Kasus Rekayasa Kepailitan