PN Semarang Akan Pailitkan Pengembang Rumah Elite, Puluhan Orang Rugi Rp60 M

Waduh, rata-rata sudah kadung bayar cicilan sampai lunas

Semarang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang bakal menggelar sidang putusan pailit terhadap PT Tunas Alam Realti (PT TAR) selaku pengembang perumahan elite asal Depok, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan dari pihak PN Semarang, sidang putusan pailit rencananya digelar tanggal 27 September 2023.

Baca Juga: Nana Sudjana Petakan Konflik Pemilu 2024, Larang ASN Jateng Bermain Politik Praktis

1. Sidang pailit diadakan dua hari lagi

PN Semarang Akan Pailitkan Pengembang Rumah Elite, Puluhan Orang Rugi Rp60 MIlustrasi Palu Sidang PexelsEkaterina Bolovtsova

Kepala Humas PN Semarang, Aris Langgeng membenarkan adanya jadwal putusan pailit yang ditujukan terhadap PT TAR.

"Jadwal sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tanggal 27 September," kata Aris kepada IDN Times, Senin (25/9/2023). 

Menurut pengakuan Aris, ada dua nama pemohom yang tertera dalam kasus pailit yang diajukan ke pengadilan. Kemudian berkas perkara kasus itu sudah lengkap sehingga bisa dinaikan ke dalam meja perkara. 

2. Putusan pailit justru rugikan pemilik rumah

PN Semarang Akan Pailitkan Pengembang Rumah Elite, Puluhan Orang Rugi Rp60 MIlustrasi sidang daring. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan, Dedy Kurniadi selalu kuasa hukum konsumen perumahan tersebut, telah mendengar kabar adanya rencana PN Semarang untuk mempailitkan pengembang perumahan tersebut. 

Menurutnya, langkah PN Semarang justru merugikan kliennya lantaran nantinya status kepemilikan tanahnya menjadi tidak jelas.

"Putusan pailit memang dijadwalkan pada 27 September 2023. Tapi kalau itu benar-benar terjadi, yang ada muncul potensi kerugian klien kami yang diperkirakan mencapai Rp50 miliar sampai Rp60 miliar," kata Dedy. 

3. Ada 70 lebih orang yang kadung beli rumah miliaran

PN Semarang Akan Pailitkan Pengembang Rumah Elite, Puluhan Orang Rugi Rp60 MIlustrasi bangunan yang belum jadi. (Dok. IDN Times)

Tercatat ada 70 lebih kliennya yang dirugikan jika PT TAR dipailitkan oleh pengadilan. Sebab, selain status tanahnya yang menjadi tidak jelas, pihaknya merasa ditipu oleh pengembang karena belakangan diketahui bahwa status tanahnya tidak memiliki sertifikat resmi. 

Masing-masing kliennya juga terlanjur membayar lunas rumah yang didirikan PT TAR. Harganya pun tak tanggung-tanggung. Yakni berkisar antara Rp800 juta-Rp2 miliar. 

"Ada 70'an konsumen yang dirugikan. Dan semuanya sedang menunggu hasil proses ini (sidang pailit). Soalnya sebagian besar sudah lunas. Lokasi rumahnya di Depok. Cuman klien kami belum ada yang menempati rumah itu. Yang jadi bangunan full baru satu unit. Namun tanahnya statusnya tidak bersertifikat. Makanya, kita menolak putusan pailit karena pengembang itu melakukan ihtihad buruk dan melakukan konspirasi," tegasnya. 

4. Ada dugaan rekayasa kepailitan

PN Semarang Akan Pailitkan Pengembang Rumah Elite, Puluhan Orang Rugi Rp60 MProses persidangan kasus rekayasa kepailitan yang digelar di PN Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Di samping itu, ada sebuah keganjilan tatkala pengembang secara mendadak memindahkan kantornya dari Depok ke Semarang pada pertengahan Juli kemarin. Dari hasil pengecekan kantor di Semarang, rupanya pihak pengembang hanya meminjam alamat virtual office. "Ini suatu keanehan. Dia pindah ke Semarang hanya untuk tinggal di virtual office," tuturnya. 

Pihak pengembang juga diduga melarikan diri dari tanggung jawab dengan merekayasa kasus kepailitan di PN Semarang. Perkara yang diduga rekayasa ini adalah Perkara Nomor: 8/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Smg dengan  Para Pemohon melawan PT Tunas Alam Realti dan Abdul Hakim Sochib (Direktur) sebagai Para Termohon.

Dedy menambahkan, permohonan pailit yang seakan-akan terencana ini berpotensi menzalimi dan merampas hak konsumen. Oleh karenanya, Dedy juga meminta Ketua Mahkamah Agung mengambil langkah memberantas dugaan rekayasa kepailitan di Pengadilan Niaga PN Semarang. 

"Dugaan ini dikarenakan secara diam-diam mereka mengubah domisilinya dari Jawa Barat ke Semarang. Dalam rentang waktu yang sangat singkat, sekitar dua bulan setelah pemindahan domisili, mereka kemudian dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga PN Semarang," urainya. 

Baca Juga: Pengusaha di Semarang Tersandung Kasus Rekayasa Kepailitan

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya