TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Protokol COVID-19 Jateng Dilonggarkan, Masjid Zona Hijau Bisa Dipakai Jamaah 

MUI beralasan warga rindu masjid

Salat Jumat di Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta. IDN Times/Tunggul Damarjati

Semarang, IDN Times - Sejumlah masjid yang ditetapkan berada di zona hijau Jawa Tengah, dipastikan boleh digunakan untuk menggelar salat berjamaah. Kepastian itu didapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng usai menggelar halaqoh ulama.

Baca Juga: MUI Masih Bahas Protokol Kesehatan di Tempat Ibadah Selama New Normal

1. Ketua MUI: Banyak warga rindu salat Jumat di kampungnya

Salat berjarak di Masjid Agung Palembang (IDN Times/Dokumen)

Ketua MUI Jateng, Ahmad Daroji mengungkapkan saat ini sudah banyak masyarakat yang merindukan suasana salat berjamaah di masjid. Diakuinya bahwa sejumlah warga di daerah juga ingin bisa salat Jumat lagi terutama di masjid yang terletak di kampung.

"Nantinya, akan ada kelonggaran beribadah di daerah zona hijau namun tetap menggunakan protokol kesehatan ketat. Untuk daerah kuning dan merah, nanti dulu karena itu bahaya," ujar Daroji, Kamis (4/6).

2. Hasil halaqoh putuskan masjid zona hijau boleh gelar salat jamaah

Ilustrasi masjid. IDN Times/Debbie Sutrisno

Meski begitu, ia tak mau gegabah dalam menentukan masjid yang berada di zona hijau. Musababnya, kasus penularan virus Corona (COVID-19) saat ini tak kunjung menurun. Daroji menjelaskan saat ini belum bisa menggelar salat jamaah secara menyeluruh.

"Hasil halaqoh diputuskan akan memberikan kelonggaran untuk beribadah di masjid khusus untuk daerah zona hijau. Namun harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat," paparnya.

Ia menekankan bahwa keputusan untuk membuka masjid di lokasi zona hijau akan ditentukan dari hasil sidang Komisi Fatwa MUI Jateng yang digelar hari ini.

Komisi Fatwa, terangnya akan mengubah keputusan fatwa awal terkait pelaksanaan ibadah salat jamaah di masjid. Ia bilang akan ada beberapa daerah yang diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah di masjid.

"Tapi karena virus ini masih ada dan penularannya masih terjadi, sehingga meskipun ada kelonggaran tapi wajib memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Sebab selama ini, masih banyak masyarakat yang belum sadar memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun," kilahnya.

Baca Juga: Ibadah Haji Dibatalkan, AMPHURI: 30.700 Calhaj Jateng Gagal Berangkat

Berita Terkini Lainnya