Razia Rokok Ilegal, 8 Warga Jateng Diseret ke Pengadilan
Negara diperkirakan mengalami kerugian Rp400 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Maraknya peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah membuat tim gabungan Bea Cukai menyeret para pelakunya ke ranah pengadilan. Tercatat terdapat delapan pelaku yang terjerat kasus peredaran rokok ilegal yang kini menjalani proses persidangan untuk selanjutnya dapat dijatuhi hukuman pidana yang maksimal.
Baca Juga: Bea Cukai Tindak 433 Pengedar Rokok Ilegal di Jateng, Kerugian Rp11 M
1. Delapan pelaku peredaran rokok ilegal diringkus tahun kemarin
Kepala Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah, Triwikanto, mengaku kedelapan pelaku yang menjual rokok ilegal saat ini telah diamankan oleh petugas gabungan dari aparat kepolisian dan kejaksaan negeri di beberapa kabupaten/kota.
"Barang bukti rokok ilegalnya sudah kita amankan semua termasuk tersangkanya. Selama tahun 2020 kemarin sudah ada delapan yang dinaikan ke ranah pengadilan. Semuanya saat ini sedang diproses oleh masing-masing penyidik," ujar Tri, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal, Dua Pria Ditangkap di Tol Soker