Bea Cukai Tindak 433 Pengedar Rokok Ilegal di Jateng, Kerugian Rp11 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 20 kilogram tembakau iris atau tembakau rajangan dimusnahkan petugas gabungan Bea Cukai di Jawa Tengah, Kamis (25/3/2021). Tembakau rajangan tersebut dimusnahkan bersama dengan barang-barang ilegal lainnya, yakni 25,6 juta batang rokok ilegal, 6.800 keping pita cukai rokok palsu, 32 alat pemanas, 93 liter minuman megandung etil alkohol (MMEA), serta 3.560 milimeter hasil pengolahan tembakau lainnya.
1. Dirjen Bea Cukai sebut peredaran 25,6 juta rokok ilegal rugikan negara Rp11,66 miliar
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menyebutkan total kerugian negara yang muncul dari peredaran barang ilegal itu mencapai Rp11,66 miliar.
"Kerugian negara akibat tindakan peredaran barang itu nilainya Rp11,66 miliar. Kalau nilai barang yang dijumlah keseluruhan mencapai Rp21,85 miliar," ujarnya dalam keterangan yang didapat IDN Times.
Baca Juga: Mulai Pelekatan, Bea Cukai Kudus Siapkan Pita Cukai Rokok yang Baru
2. Rokok ilegal dan tembakau rajangan disita di 4 daerah
Ia menyatakan jutaan rokok ilegal dan tembakau rajangan disita dari tim gabungan yang beroperasi di wilayah kanwil Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Kabupaten Kudus, Bea Cukai Tegal, Bea Cukai Magelang. Menurutnya, proses penindakan dilakukan dari rentang waktu Januari 2019 hingga Januari 2021 kemarin.
Editor’s picks
"Kita juga melibatkan personel TNI/Polri, tim kejaksaan dan Satpol PP untuk menindak tegas para pelakunya," ujarnya.
Memasuki tahun 2020, katanya, Bea Cukai juga masih menindak 433 pelaku yang mengedarkan jutaan rokok ilegal.
3. Bea Cukai minta pengusaha beroperasi secara resmi
Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan rokok illegal akan dilakukan terus menerus dari hulu sampai hilir. Hal itu dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.
Askolani mengimbau kepada para pengusaha yang masih beroperasi secara ilegal agar segera mengubah untuk kearah yang resmi.
"Karena memproses legal itu mudah. Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah akan memberikan pelayanan dan berintegritas," pungkasnya.
Baca Juga: Incar Para Remaja, Pengedar Tembakau Gorila di Batang Jual Rp50 Ribu