Rekomendasi Menag PNS Dilarang Bercadar, MUI Jateng: Ikuti Saja Aturan
Ganjar: seragam PNS wanita sudah ada ketentuan juknisnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyambut positif rencana Menteri Agama Fachrul Razi yang merekomendasikan kepada Kemenag untuk melarang penggunaan cadar di kantor pemerintahan.
Sebab, seorang pegawai negeri seharusnya wajib mentaati aturan yang dibuat oleh instansi pemerintahan mengenai penggunaan pakaian saat berada di kantornya masing-masing.
Baca Juga: 10 Inspirasi Gaya Hijab Pakai Cadar, Cocok buat Acara Bukber!
1. Larangan bercadar bisa diterapkan di masing-masing OPD
Menurut Ketua MUI Jateng, Ahmad Daroji, aturan larangan cadar tersebut saat ini menjadi kewajiban kepala kantor pemerintahan untuk memberlakukannya sesuai kepentingan setiap OPD.
"Kalau adatnya memang mengharuskan hal tersebut, mendingan diikuti aja. Karena urusan izin masuk instansi pemerintahan itu urusannya kepala kantor. Kepala kantor boleh ikut aturan (larangan bercadar) maupun tidak," kata Daroji kepada IDN Times, Kamis (31/10).
Baca Juga: Reaksi PPP Jateng Terkait Penunjukan Fachrul Razi Sebagai Menag
Baca Juga: Dipakai Ganjar, Siswi SMK di Purwokerto Buat Busana Rancangan Khusus