Rusak Tiang Bendera Agustusan, Anggota Geng Dihukum Cium Merah Putih
Mereka tepergok potong tiang bendera
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Gara-gara kedapatan merusak beberapa tiang bendera untuk perayaan Agustusan, belasan pemuda di Kota Semarang terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Bahkan, aparat Polsek Tembalang langsung menangkap mereka untuk dijatuhi hukuman moral sebagai syok terapi.
Baca Juga: Gangster Resahkan Surabaya, Bonek Tak Tinggal Diam
1. Belasan anak geng kedapatan memotong tiang bendera di Perum Polri
Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud mengungkapkan, belasan anak geng tersebut tepergok merusak tiang bendera yang dipasang warga RW 6, Kelurahan Mangunharjo, Tembalang. Lokasinya tepat di Gapura Perum Polri Durenan Indah.
Para anak muda ini dilaporkan oleh warga lantaran nekat berbuat usil dengan memotong tiang bendera. Menurutnya tujuan mereka tak lain akan menggunakan potongan tiang bendera untuk menyerang kelompok pemuda lain yang jadi musuh bebuyutannya.
"Kami tidak mau kejadian itu terulang kembali," terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2020).
Baca Juga: Ada Bendera PKI saat Bakar Bendera PDIP, Ganjar: Mereka Sablon Sendiri