TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saat Lebaran, 8 WNA di Penampungan Semarang Bakal Dijaga Ketat Petugas

Rudenim akan cegah gangguan keamanan saat Idulfitri

Ilustrasi Penampungan Pengungsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Semarang, IDN Times - Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) yang tinggal di Semarang akan mendapat penjagaan yang ketat saat momentum Lebaran 2022.

Peningkatan penjagaan mengacu pada perintah Sekjen Kemenkumham sebagai upaya meminimalisir gangguan keamanan ketika momentum libur panjang Lebaran. 

Baca Juga: 3 WNA di Semarang Dideportasi ke Negara Asal usai Bebas dari Penjara

1. Penjagaan WNA untuk cegah gangguan keamanan

Warga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Ferry Limanto, Kasubsi Registrasi Rudenim Semarang mengatakan kedelapan WNA selama ini menempati lokasi penampungan Rudenim dengan rentang waktu yang bervariasi. 

"Yang kita tampung di Rudenim Semarang ada delapan orang dari warga negara Pantai Gading, Nigeria, Tiongkok, Taiwan dan Taiwan. Saat Lebaran nanti kita akan memberikan penjagaan yang ekstra supaya dapat mencegah potensi gangguan keamanan dan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Ferry saat dikonfirmasi IDN Times pada Sabtu (23/4/2022). 

2. WNA asal Malaysia dideportasi setelah dipenjara 12 tahun

Kasubsi Registrasi Rudenim Semarang Ferry Limanto menunjukan WNA asal Malaysia yang akan dideportasi. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sejauh ini masing-masing WNA rutin melakukan pemeriksaan kesehatan dan mendapat asupan makanan yang cukup. Para WNA yang ditampung sementara oleh Rudenim, katanya ada yang pernah terlibat tindak kejahatan maupun izin tinggalnya sudah overstay. 

Salah satu WNA yang ditampung sementara adalah Ong Beng Giap. Menurut Ferry, Ong akan dideportasi bulan ini. Seluruh dokumennya sudah lengkap. Ia juga sudah sepakat dengan Kedubes Malaysia untuk memulangkan Ong ke Negeri Jiran. 

"Karena Ong sudah bebas dari Lapas Kedungpane, maka dia ditampung di Rudenim sejak Maret. Lalu dia dideportasi bulan ini setelah kami urus tiket kepulangannya melalui Bandara Soekarno-Hatta," tambah Ferry. 

3. Ong ngaku sempat dipindahkan ke sejumlah lapas

Warga Malaysia Ong Beng Hiap sebelum dideportasi Rudenim Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ong merupakan seorang warga Malaysia yang terlibat kasus peredaran narkoba di Jawa Tengah. Ong bercerita dirinya harus dibui selama 12 tahun lantaran terbukti mengedarkan sabu seberat 1,5 kilogram. Usai divonis pengadilan, Ong berulang kali dipindahkan. Mulai dari Lapas Nusakambangan, Lapas Ambarawa, Lapas Magelang dan Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang. 

"Saya benar-benar kapok terlibat kasus di Semarang. Saya menemukan banyak pelajaran berharga selama menjalani pidana 12 tahun," akunya.

Baca Juga: 10 Potret Ereveld Kalibanteng Semarang, Makam Ikonik Para Perempuan

Berita Terkini Lainnya