TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sabu 48,9 Kilogram dan Ratusan Ekstasi Dimusnahkan Selama 6 Jam

Delapan pengedar digerebek di jalan tol dan terminal

Personel Ditnarkoba Polda Jateng membawa sejumlah tersangka pengedar narkoba di halaman Mako Ditnarkoba. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Intinya Sih...

  • Ditnarkoba Polda Jateng memusnahkan 48,9 kg sabu dan 34 ribu butir ekstasi hasil penggerebekan di lima lokasi kejadian.
  • Delapan pengedar narkoba diringkus di beberapa wilayah, termasuk pelajar yang ditangkap di rumahnya.
  • Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan insinerator selama enam jam, tanpa menimbulkan bahaya bagi lingkungan.

Semarang, IDN Times -Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan 48,9 kilogram sabu serta 34 ribu lebih butir ekstasi atau setara seberat 13,767 gram. Sabu dan ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil penggerebekan para pengedar narkoba yang tersebar di lima lokasi kejadian. 

Baca Juga: Jalur Pantura Jateng Terputus! Ini Peta Pengalihan Arus Semarang-Pati

1. Sabu dan ekstasi dari barang bukti penggerebekan lima lokasi

Tumpukan plastik berisi barang bukti puluhan kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi ditunjukkan Ditnarkoba Polda Jateng saat gelar perkara. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dirnarkoba Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan terdapat delapan pengedar narkoba yang diringkus personel gabungan setelah dilakukan upaya pelacakan di beberapa wilayah. 

"Yang dimusnahkan berupa sabu seberat 48 ribu gram atau 48,9 kilogram. Dan Elekstasi 34 ribu butir atau 14,767 kilogram. Rinciannya berasal dari barang bukti lima perkara," ujar Anwar saat gelar perkara pemusnahan di Mako Ditnarkoba Polda Jateng, kawasan Tanah Putih Semarang, Rabu (20/3/2024). 

2. Dua lokasi penangkapan pelaku di jalan tol

Dirnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir dan jajarannya mengeler para pengedar narkoba yang ditangkap di lima lokasi kejadian. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia mengungkapkan dua pengedar berinisial GBA dan D diringkus di Exit Tol Cikande, Kota Serang Banten. Dari penggerebekan di Exit Tok Cikande, personelnya mengamankan barang bukti berupa sejumlah ekstasi.

"Itu kejadiannya 5 Februari 2024 jam 20.15 WIB," ujar Anwar. 

Kemudian penggerebekan lainnya dilakukan 12 Januari kemarin terhadap dia pengedar berinisial TH dan TB. Keduanya ditangkap dibuat Exit Tol Sragen dengan penemuan barang bukti sebanyak 1.010 gram sabu. 

3. Seorang pelaku ditangkap di Terminal Tirtonadi

Tumpukan sabu dan ekstasi yang diperlihatkan Ditresnarkoba Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Untuk kejadian ketiga, katanya kisaran 24 Januari kemarin seorang pelajar ditangkap di rumahnya Jalan Muktiharjo Lor Semarang.

"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 17 kilogram," terangnya.

Adapun pengedar lainnya yang diamankan berinisial EY di Wates Kecamatan Magelang Utara dan satu orang berinisial MAH di Terminal Tirtonadi Solo. 

Ia memastikan seluruh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang. 

"Untuk tersangka EY dengan lokasi kejadian di Wates Magelang Utara barang yang diamankan lalu dimusnahkan berupa sabu 42,42 gram. Perkara kelima dengan tersangka inisial MAH dengan lokasi penangkapan Terminal Tirtonadi Solo juga diamankan sabu 56,9 gram," akunya. 

Berita Terkini Lainnya