Bawaslu: Dua Calon Perseorangan Penuhi Syarat Maju Pilkada Jateng

Calon yang dimaksud dari Sukoharjo dan Tegal

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah memastikan terdapat dua calon dari jalur perseorangan yang telah memenuhi syarat pencalonan untuk bakal calon kepala daerah (cakada). Dya calon perorangan yang dimaksud berasal dari Kabupaten Tegal dan Kabupaten Sukoharjo. 

Baca Juga: Empat Calon Perorangan Daftar Pilkada Jateng, KPU Beberkan Syaratnya

1. Dua calon perseorangan penuhi syarat dukungan

Bawaslu: Dua Calon Perseorangan Penuhi Syarat Maju Pilkada JatengSejumlah petugas Bawaslu Jateng saat mengawasi proses pencalonan dari kandidat perseorangan. (IDN Times/Dok Humas Bawaslu Jateng)

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Jateng, Wahyudi Sutrisno mengaku berkas syarat dukungan milik dua calon perseorangan tersebut sudah dinyatakan lengkap dan diterima. 

"Nantinya akan ada pemantauan lebih lanjut terhadap dua kabupaten yang terdapat pendaftar untuk selanjutnya melakukan proses verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan," ujar Wahyudi, Selasa (14/5/2024). 

2. Calon perseorangan di Brebes tidak memenuhi syarat

Bawaslu: Dua Calon Perseorangan Penuhi Syarat Maju Pilkada JatengPetugas Bawaslu juga mengecek langsung berkas pendaftaran calon perseorangan. (IDN Times/Dok Humas Bawaslu Jateng)

Wahyudi juga menyebut bahwa ada satu calon perseorangan di Kabupaten Brebes setelah dilakukan pemeriksaan dokumen fisik persyaratan, berkasnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan dan sebaran minimal. 

Sehingga total terdapat 33 Kabupaten/Kota dikategorikan nihil pendaftar. Untuk saat ini pihaknya melakukan pengawasan untuk tahapan pendaftaran calon gubernur, wakil gubernur, walikota maupun bupati di tiap kabupaten/kota.

Pengawasan dilakukan sesuai dengan pembagian waktu sebagaimana diatur dalam surat Pengumuman KPU Provinsi Jawa Tengah nomor:1049/PL.02.2-Pu/33/2024 tentang Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024.

3. KPU akan lakukan verifikasi dokumen

Bawaslu: Dua Calon Perseorangan Penuhi Syarat Maju Pilkada JatengBawaslu Jateng memetakan persyaratan dukungan calon perseorangan. (IDN Times/Dok Humas Bawaslu Jateng)

Selanjutnya, memastikan jika ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan minimal, memenuhi syarat dukungan minimal pemilih sebanyak 1.838.812 dengan sebaran minimal di 18 Kabupaten/Kota.

“Hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 untuk  kepala daerah Jawa Tengah sendiri belum ada yang menyerahkan pemenuhan syarat dukungan minimal, artinya nihil pendaftar,” kata Wahyudi disela melakukan pengawasan.

Tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Kabupaten/Kota yang terdapat bakal pasangan calon perseorangan yang mendaftar pada tanggal 13 s.d 29 Mei 2024.

Baca Juga: Pilkada Jateng, Elektabilitas Hendrar Unggul Tipis dari Sudaryono

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya