Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Empat Calon Perorangan Daftar Pilkada Jateng, KPU Beberkan Syaratnya

Empat Calon Perorangan Daftar Pilkada Jateng, KPU Beberkan Syaratnya
Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Semarang, IDN Times - Memasuki tahapan Pilkada serentak 2024, empat calon perorangan memutuskan mendaftar sebagai calon kepala daerah di Jawa Tengah. Proses pendaftaran dilayani masing-masing pihak kabupaten/kota dengan memasang syarat batas minimal dukungan. 

1. Syarat pencalonan yang komplit hanya dua daerah

Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono mengatakan para calon gubernur yang mendaftar dari jalur perorangan tersebar di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Cilacap. 

"Yang calon perorangan yang terdaftar di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Cilacap. Sementara yang dihitung dukungan dan dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke verifikasi faktual hanya di Sukoharjo dan Tegal," ujar Handi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/5/2024).

2. Pendaftaran ditutup tadi malam

Surat suara Pilkada Medan 2020 putaran pertama (Dok. Shutterstock/Frans Delian)
Surat suara Pilkada Medan 2020 putaran pertama (Dok. Shutterstock/Frans Delian)

Ia menyampaikan sedangkan untuk calon perorangan lainnya di Cilacap dan Brebes tidak ada yang menindaklanjuti. Ini karena sampai batas akhir pendaftaran Minggu (12/5/2024) jam 23.59 WIB dini hari tidak ada yang menyerahkan berkas syarat pencalonan. 

Selain itu, mereka juga tidak merespon permintaan KPU kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi melalui akun silln. 

"Untuk perorangan di lokasi lainnya tidak ada yang minta akun silon. Padahal silon ini kan alat bantu untuk verifikasi, tapi ditunggu sampai jam 23.59 juga tidak ada menyerahkan," tuturnya. 

3. Syarat calon perorangan harus dapat dukungan 6,5 persen dari total DPT

Warga saat mengecek nama di DPT (IDN Times/Ruhaili)
Warga saat mengecek nama di DPT (IDN Times/Ruhaili)

Jika merujuk pada syarat dukungan sesuai UU Nomor 70 Pasal 42, katanya disebutkan bahwa syarat dukungan untuk calon perorangan pada Pilgub Jateng sebanyak 1,8 juta suara. Sedangkan calon perorangan untuk Pilkada kabupaten/kota wajib menyertakan syarat dukungan minimal 6,5 persen dari total DPT tiap kabupaten kota. 

"Kalau untuk Pilgub hanya ada Pak Abdul Kholik yang datang ke sini menyampaikan syarat verifikasi," terangnya. 

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa syarat untuk calon perorangan yang maju bursa Pilkada kabupaten/kota juga harus memenuhi dukungan yang tersebar di 18 daerah. 

Setelah syarat itu dipenuhi maka proses selanjutnya dilakukan pemberkasan dan verifikasi faktual. Dalam verifikasi faktual setiap warga yang memberikan dukungan akan ditanya oleh petugas KPU apakah benar yang bersangkutan memberi dukungan kepada calon yang dimaksud.

"Kemudian diputuskan bahwa calon perseorangan ini memenuhi syarat mendaftar. Jadwalnya pendaftarannya  bareng dengan calon yang diusung parpol yaitu Agustus nanti," kata Handi. 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto

Latest News Jawa Tengah

See More

Catat Jamnya! Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Senin 15 Juni 2026

15 Jun 2026, 09:12 WIBNews