Sebulan Kampanye, 40 Ribu Pelanggaran Ditemukan di Jateng, 8 Timses Ditegur
Kampanye yang langgar aturan dibubarkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baru sebulan pelaksanaan kampanye Pilkada 2020, petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan hampir 40 ribu pelanggaran di Jawa Tengah. Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Subkhi Abdul Kadir Arif menyatakan temuan pelanggaran tersebut merata di 21 kabupaten/kota yang menggelar kontestasi Pilkada serentak.
"Dari awal kampanye sampai hari ini, kita menemukan hampir 40 ribu pelanggaran di 21 kabupaten/kota. Dan 30 ribu di antaranya bisa dilakukan pencegahan oleh tim gabungan Bawaslu" kata Fajar kepada IDN Times, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Muhammadiyah Jateng: Mustahil Taat Protokol COVID-19 saat Pilkada 2020
1. Para timses tepergok kumpulkan massa lebih dari 100 orang
Pihaknya menekankan pelanggaran kampanye yang kerap ditemukan selama ini terkait maraknya standar protokol kesehatan COVID-19 yang masih diabaikan oleh simpatisan dan para tim sukses (timses) pemenangan para pasangan calon (paslon) bupati maupun walikota.
Dari pemeriksaan di lapangan, petugasnya sering memergoki timses mengumpulkan warga dalam jumlah yang besar.
"Dan potensi pelanggarannya paling banyak karena melanggar aturan penerapan protokol kesehatan. Banyak timses yang melanggar ketentuan peserta sosialisasi pemenangan Pilkada lebih dari 100 orang. Padahal aturannya peserta sosialisasi tidak boleh melebihi 50 orang," ungkapnya.
Baca Juga: Banyak Petahana Maju Pilkada 2020 di Jateng, Awas ASN Dikerahkan!