Banyak Petahana Maju Pilkada 2020 di Jateng, Awas ASN Dikerahkan!

Pergerakan ASN selama proses Pilkada serentak dipantau

Semarang, IDN Times - Petugas Ombudsman Jawa Tengah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada serentak di 21 kabupaten/kota Jawa Tengah. Pasalnya, Ombudsman melihat dengan banyaknya calon petahana yang kembali maju di bursa Pilkada, memiliki peluang untuk memobilisasi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Karena dengan kondisi petahana yang maju lagi untuk putaran Pilkada 2020, maka tidak menutup kemungkinan mereka melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. Salah satunya bisa memobilisasi para apratur sipil negara (ASN)," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida saat dihubungi IDN Times, Minggu (6/9/2020).

1. Ombudsman pakai UU Pelayanan Publik untuk menjerat ASN

Banyak Petahana Maju Pilkada 2020 di Jateng, Awas ASN Dikerahkan!IDN Times/Fariz Fardianto

Ia mengungkapkan akan menggunakan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik guna menjerat para ASN yang melanggar aturan selama proses Pilkada 2020 berlangsung.

Dalam UU itu, kata Farida, setiap ASN bisa dikenai hukuman berupa sanksi administrasi. 

"Untuk sanksinya bisa penundaan kenaikan jabatan, teguran maupun sanksi disiplin. Yang pasti kita koordinasi dengan tim inspektorat 21 daerah untuk mengawasi pergerakan ASN selama Pilkada serentak," urainya. 

2. Pelanggaran yang muncul bisa berupa ketidakpatuhan dan penyimpangan prosedur

Banyak Petahana Maju Pilkada 2020 di Jateng, Awas ASN Dikerahkan!Ilustrasi Surat Suara (Pemilu). IDN Times/Mardya Shakti

Farida menjelaskan saat ini juga telah berkolaborasi dengan Bawaslu Jateng untuk mengawasi jalannya Pilkada serentak. Ia bilang peluang maladministrasi tetap terbuka lebar karena penyelenggaraan Pilkada tahun ini berbarengan dengan masa pandemik virus corona (COVID-19).

Resiko pelanggaran yang muncul, lanjutnya, bisa berupa penyelewengan prosedur, tidak patuh terhadap aturan serta beberapa potensi lainnya. 

3. ASN yang gunakan jabatan untuk kepentingan pribadi masuk pelanggaran maladministrasi

Banyak Petahana Maju Pilkada 2020 di Jateng, Awas ASN Dikerahkan!Ilustrasi PNS. ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Ia menuturkan tindakan ASN yang secara sadar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau salah satu pihak merupakan bagian dari maladminstrasi.

Pihaknya mengharapkan adanya sinergi yang optimal dengan Bawaslu untuk memaksimalkan fungsi pengawasan, khususnya terkait peluang terjadinya pelanggaran-pelanggaran maladministrasi dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 di 21 daerah Jawa Tengah.

“Sinergitas Ombudsman Jawa Tengah dengan Bawaslu merupakan langkah strategis untuk memaksimalkan fungsi pengawasan. Ini juga untuk menindaklanjuti setelah Ombudsman RI dan Bawaslu pusat menandatangani nota kesepahaman terkait pengawasan dan pengananan laporan masyarakat dalam penyelenggaran Pemilu," tandasnya. 

Baca Juga: ASN Langgar Protokol Kesehatan COVID-19, Ganjar: Denda Rp500 ribu!

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya