TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sejumlah Pabrik Jateng Sedot Air Tanah Berlebihan, Dinas ESDM Beberkan Ciri-cirinya

Izin pengambilan air tanah kini wajib diurus ke Kementerian ESDM

Pengukuran air tanah menggunakan Geolistrik (dok.pribadi/Swenly Yolanda)

Semarang, IDN Times - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah menemukan aktivitas sejumlah pabrik di wilayahnya yang mengambil air tanah secara berlebihan.

Pasokan air tanah kerap digunakan oleh pemilik pabrik untuk kegiatan operasional produksi tekstil yang membutuhkan sumber daya air yang besar. 

Baca Juga: Kekurangan Air Irigasi, Hasil Panen Buah-buahan di Jateng Merosot

1. Pabrik tekstil kerap pakai air tanah untuk pendinginan produksi

IDN Times/Debbie Sutrisno

Kepala Dinas ESDM Jateng, Boedya Dharmawan mengatakan, pabrik yang mengambil air tanah biasanya mengalami kekurangan sumber air bersih untuk menopang kegiatan produksinya. 

"Biasanya yang butuh air banyak itu sektor industri tekstil. Karena saat proses pendinginan produksi kainnya memang butuh air yang sangat banyak. Tetapi hanya satu dua saja yang berlebihan mengambil pasokan dari air tanah. Selebihnya saya rasa wajar-wajar saja. Seringnya air bersih di pabrik itu untuk mencukupi kebutuhan MCK (mandi, cuci, kakus) bagi karyawan yang jumlahnya ribuan," kata Boedya, Rabu (1/11/2023). 

2. Dinas ESDM tindak tegas pabrik yang langgar aturan

Ilustrasi pemeriksaan air sumur. (Pinterest/Supra)

Untuk saat ini, pihaknya semakin memperketat pengambilan air tanah yang dilakukan sektor industri wilayah Jawa Tengah. 

Bagi pengelola pabrik yang tetap melanggar aturan pengambilan air tanah, katanya maka tidak akan diterbitkan pemberian izinnya. 

"Kalau ditemukan menambah sumur air tanah, maka perizinan baru buat pabrik tersebut tidak akan diberikan atau tidak diperpanjang," terangnya. 

3. Kementerian ESDM kini urus izin air tanah

Kementerian ESDM (esdm.go.id)

Dirinya menjelaskan, mulai bulan November 2023 proses pengambilan air tanah harus sesuai izin yang diterbitkan Kementerian ESDM. Sebab, Kementerian ESDM sudah meneken surat keputusan menteri (Kepmen) yang mengatur pengelolaan sumber air tanah. 

"Untuk pengelolaan air tanah izinnya langsung ke pusat. Jadi yang mengeluarkan izinnya dari Kementerian ESDM. Nanti semua izinnya ke pusat, tidak lagi diurus ke kita," tutur Boedya. 

Baca Juga: Proyek PSN Jateng Kekurangan Material, Polisi Lobi Dinas ESDM

Berita Terkini Lainnya