TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Gugatan Molor, Suteki Sebut Rektor Undip Sengaja Ulur Waktu

Suteki mengaku karirnya tersendat

IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang IDN Times - Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Prof Suteki menganggap Rektor Undip Prof Yos Johan Utama, sengaja mengulur waktu persidangan dalam kasus pemberhentiannya sebagai pengajar di kampus negeri tersebut.


Musababnya, dalam sesi sidang terbuka dengan agenda pembacaan jawaban tergugat terpaksa ditunda lantaran kuasa hukum Rektor Undip belum siap memberikan jawaban di PTUN Semarang, pada Rabu (18/9).

 

Baca Juga: Dituding Terpapar Gerakan Radikal, Suteki Gugat Rektor Undip

1. Seharusnya Rektor Undip siap memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Suteki

undip.ac.id

Suteki mengatakan, seharusnya dengan tiga kali sidang berjalan lebih dari dua minggu, mestinya penasehat hukum Rektor Undip sudah siap memberikan jawaban atas gugatan yang ia layangkan.


"Kan sudah menerima salinan gugatan dari kami seminggu lalu, cukuplah untuk membuat jawaban. Jadi sidang hanya 15 menit saja tadi," akunya.

Baca Juga: Undip Digugat Dosennya soal HTI, GP Ansor Jateng Beri Bantuan Hukum

2. Suteki ngaku karirnya terhambat

twitter.com/KNX1070

Suteki mengaku saat ini karirnya sebagai tenaga pengajar menjadi terhambat. Terlebih lagi, citra dirinya sebagai seorang akademisi juga semakin tidak jelas akibat diberhentikan sepihak oleh Undip.


Saat ini, katanya, ia dirugikan atas kebijakan Rektor Undip yang semena-mena memberhentikannya.


"Jabatan saya dicabut, tidak bisa mengajar di Akpol padahal saya empat mata kuliah di sana. Di masyarakat nama saya juga tercoreng," cetusnya.


Lebih lanjut lagi, ia menyayangkan apa yang dilakukan oleh kuasa hukum Rektor Undip yang seolah menyepelekannya.


"Gugatan sudah dibacakan hakim, hadir komplit baik dari pengggugat dan tergugat, tapi giliran sesi pembacaan jawaban tergugat, malah bilangnya belum siap," katanya.


Atas hal itu, sidang pekan depan dengan agenda replik menjadi tertunda karena hanya ada pembacaan jawaban dari tergugat.

Baca Juga: Tiga Mahasiswa Undip Kembangkan Biodisel dari Batu Fosfat dan Jelantah

Berita Terkini Lainnya