Sidang Gugatan Molor, Suteki Sebut Rektor Undip Sengaja Ulur Waktu
Suteki mengaku karirnya tersendat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang IDN Times - Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Prof Suteki menganggap Rektor Undip Prof Yos Johan Utama, sengaja mengulur waktu persidangan dalam kasus pemberhentiannya sebagai pengajar di kampus negeri tersebut.
Musababnya, dalam sesi sidang terbuka dengan agenda pembacaan jawaban tergugat terpaksa ditunda lantaran kuasa hukum Rektor Undip belum siap memberikan jawaban di PTUN Semarang, pada Rabu (18/9).
Baca Juga: Dituding Terpapar Gerakan Radikal, Suteki Gugat Rektor Undip
1. Seharusnya Rektor Undip siap memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Suteki
Suteki mengatakan, seharusnya dengan tiga kali sidang berjalan lebih dari dua minggu, mestinya penasehat hukum Rektor Undip sudah siap memberikan jawaban atas gugatan yang ia layangkan.
"Kan sudah menerima salinan gugatan dari kami seminggu lalu, cukuplah untuk membuat jawaban. Jadi sidang hanya 15 menit saja tadi," akunya.
Baca Juga: Undip Digugat Dosennya soal HTI, GP Ansor Jateng Beri Bantuan Hukum
Baca Juga: Tiga Mahasiswa Undip Kembangkan Biodisel dari Batu Fosfat dan Jelantah