Dituding Terpapar Gerakan Radikal, Suteki Gugat Rektor Undip

Tudingan dilontarkan saat menjadi saksi ahli kasus HTI 

Semarang, IDN Times-Guru Besar Ilmu Hukum, Suteki melayangkan gugatan terhadap Rektor Undip, Yos Johan Utama ke PTUN Semarang. Pasalnya, Suteki yang merupakan dosen ilmu hukum dan Pancasila tersebut dituding telah berafiliasi dengan gerakan Hizbut Tahrir Indonesia  (HTI) sehingga membuat dua jabatannya dicopot oleh pihak kampus.

Dua jabatan yang dicopot yaitu sebagai Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum, Undip.

"Maka dari itulah, saya menggugat rektor terkait surat keputusannya bernomor 586/UN7.P/KP/2018 mengenai pemberhentian saya sebagai Ketua Senat dan Ketua MIH. Bagi saya, tindakan rektor Undip jelas melanggar hukum sekaligus melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," ungkap Suteki saat dikontak IDN Times, Rabu siang (21/8). 

1. Suteki mengklaim bukan orang yang radikal

Dituding Terpapar Gerakan Radikal, Suteki Gugat Rektor UndipIDN Times

Ia menegaskan, tudingan rektor bahwa dirinya terpapar gerakan HTI yang dianggap radikal, tidak bisa dibuktikan dengan layak.

Suteki menyatakan sampai saat ini ia tidak terpapar radikalisme. Posisinya saat memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus HTI di PTUN Jakarta, katanya sebatas sebagai pakar di bidang ilmu hukum.

"Saya kan diminta ngasih keterangan sesuai basic keilmuan saya. Saya pun memberikan keterangan yang sama ketika diminta oleh pemerintah. Jadi, saya sebagai saksi ahli. Saya tidak terpapar radikalisme. Misal ada orang ngasih keterangan sebagai ahli dalam kasus terorisme, masak disangka ikut teroris. Nalarnya di situ itu. Apa yang dilakukan rektor Undip tidak bisa dibenarkan," tegasnya.

Baca Juga: Ini Jurus Jitu Undip Menjaring Mahasiswa Baru di Myanmar

2. Merasa dipojokan saat diperiksa tim disiplin pegawai Undip

Dituding Terpapar Gerakan Radikal, Suteki Gugat Rektor UndipIDN Times/Arief Rahmat

Suteki juga merasa dipojokkan saat menjalani pemeriksaan oleh para dosen yang jadi anggota tim Pemeriksa Disiplin Pegawai Undip.

"Tidak ada unsur transparansi sama sekali. Justru yang ada malah tindakan rektor tergolong maladministrasi. Saat diperiksa tim disiplin pegawai, saya malah dipojokkan, seolah dikeroyok ramai-ramai oleh rekan sesama dosen. Kan proses pemeriksaannya belum layak," terangnya.

Baca Juga: Bubarkan HTI, Wiranto: Itu Kecintaan Saya Pada Indonesia

3. Pemberhentian dari dua jabatan dianggap telah merugikannya

Dituding Terpapar Gerakan Radikal, Suteki Gugat Rektor UndipPixabay.com

Menurut Suteki, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Rektor Yos Johan Utama telah merugikannya. Sebab, ia kini dibebastugaskan sementara dari dua jabatan di atas. Praktis ia tak bisa lagi menerima gaji dan tunjangan sebagai Ketua Senat dan Kaprodi MIH.

"Sejak saya diberhentikan Juni 2018 sampai sekarang, saya cuma dapat gaji sebagai dosen. Di luar itu, sudah tidak ada lagi. Harusnya dia tidak boleh sewenang-wenang dong," terangnya.

Untuk saat ini, gugatannya sudah didaftarkan ke PTUN Semarang. Ia sudah mengurus kuasa hukumnya dari firma Dr Achmad Arifullah SH MH & Patners untuk mempersiapkan segalanya dengan matang.

"Nanti kami tinggal menunggu jadwal sidangnya. Yang pasti ada ketidakadilan dalam kasus yang saya alami. Dugaan-dugaan yang dilontarkan rektor sama sekali tidak benar. Tidak bisa dibuktikan sama sekali," bebernya. 

Baca Juga: Eks Panglima NII Ungkap Paparan Radikalisme pada Artis dan Atlet

4. Keterlibatannya atas kasus HTI sebagai ahli hukum

Dituding Terpapar Gerakan Radikal, Suteki Gugat Rektor UndipANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Sedangkan, kuasa hukum Suteki, Achmad Arifullah membenarkan ihwal gugatan yang diajukan kliennya. Kepaniteraan PTUN menerima pendaftaran dengan nomor register perkara: 61/G/2019/PTUNSMG tertanggal 20 Agustus 2019.
 
"Klien kami dicopot dari jabatannya tanpa ada proses mekanisme yang diatur kode etik atau proses klarifikasi melalui sidang disiplin ASN, maupun senat universitas, melainkan langsung diberhentikan," ujarnya dalam keterangan yang didapat IDN Times.
 
Ia mengatakan keterlibatan kliennya sebagai ahli kasus HTI dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai ASN sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang wajib memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

5. Respon Rektor Undip

Dituding Terpapar Gerakan Radikal, Suteki Gugat Rektor UndipInstagram.com/anak_undip

Terpisah, Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama enggan berkomentar banyak terkait gugatan yang dilayangkan Suteki. Ia akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Itu gampang lah. Kita lihat nantinya bagaimana," tutupnya.

Baca Juga: Tiga Mahasiswa Undip Kembangkan Biodisel dari Batu Fosfat dan Jelantah

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya