TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Perdana di Tipikor Semarang, Budhi Sarwono Didakwa Terima Suap Rp7,4 M

Budhi Sarwono diduga terima suap dari para bos perusahaan

Terdakwa kasus suap proyek barang dan jasa Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono saat memberi keterangan dalam sidang dakwaan di Tipikor Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menjalani sidang dakwaan atas kasus suap proyek barang dan jasa untuk tahun anggaran 2018. Hari ini, Selasa (25/1/2022), Budhi Sarwono menghadiri sidang dakwaan secara online yang digelar oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Manyaran.

Di ruang sidang utama Tipikor Semarang, terdapat dua jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yang hadir masing-masing Riniyati Karnasih dan Heradian Salipi.

Baca Juga: Dramatis! Bocah Perempuan di Banjarnegara Selamat dari Longsoran Tanah Kuburan

1. Budhi Sarwono tidak pernah laporkan gratifikasi ke KPK

ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Seorang jaksa dari KPK, Heradian Salipi mengatakan Budhi Sarwono didakwa telah menerima aliran dana gratifikasi senilai Rp7,4 miliar dari sejumlah kontraktor proyek perbaikan jalan dan jembatan yang garap selama kurun waktu 2018 silam. 

"Bahwa terdakwa saat menerima gratifikasi tersebut tidak pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari sesuai peraturan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 atau undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Padahal menerima gratifikasi tidak ada alasan yang sah menurut hukum," kata Heradian.

2. Budhi Sarwono terima gratifikasi mulai Rp20 juta-Rp3,9 miliar

Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jaksa menyebutkan ada deretan daftar aliran dana gratifikasi yang diterima Budhi Sarwono melalui Kedy Afandi. Gratifikasi yang diterima Budhi di antaranya dari fee Ahmad Hanif Ruseno dan Aditya Yudha Septyadi sebanyak Rp800 juta. 

Kemudian uang gratifikasi juga diterima Budhi dari Nurul Megawati dan Wawan Yulianto senilai Rp3,9 miliar, gratifikasi dari Direktur PT Cebong Transindo, Triana Widodo senilai Rp50 juta, gratifikasi dari Direktur CV Duta Anggita, Ita Yulianti senilai Rp171 juta, gratifikasi dari Direktur CV Tuk Sewu, Waluyo Edi Sujarwo senilai Rp30 juta. 

Tak cuma itu saja, Budhi Sarwono juga diduga kuat menerima aliran dana gratifikasi dari sejumlah direktur perusahaan swasta yang nilainya bervariasi antara Rp20 juta-250 juta.

3. Budhi Sarwono keberatan dengan dakwaan jaksa

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan pihak swasta Kedy Afandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018. (Antara/Dhemas Reviyanto)

Sedangkan Budhi Sarwono sebagai terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacaan oleh jaksa. 

Ia juga menolak anggapan telah menerima aliran dana gratifikasi sebesar itu. Pria bernama asli Wing Tjien itu merasa tidak pernah menerima uang gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Banjarnegara.

"Majelis hakim yang mulia saya mendengar dakwaan dengan serius, pada prinsipnya saya menolak karena saya tidak pernah melakukan apa yang dibacakan oleh jaksa," terangnya.

Baca Juga: Budhi Sarwono Diduga Mengatur Proses Lelang Proyek di Banjarnegara 

Berita Terkini Lainnya