Singgung Perpres 58, Yasonna Tegaskan Persatuan Umat Beragama Diperkuat
Menkumham Yasonna Laoly hadiri konferensi literasi budaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hasona Laoly menekankan sikap harmoni yang perlu ditunjukkan untuk mempertebal kerukunan umat beragama. Menurutnya hal ini harus diupayakan karena Presiden Jokowi telah mengesahkan Perpres Nomor 58 Tahun 2024 mengenai penguatan moderasi beragama.
"Pada September lalu, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Peraturan ini bertujuan memperkuat harmoni dan persatuan antar umat beragama di tanah air," terangnya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Menkumham Yasonna: Kasus Korupsi Kian Kompleks, Butuh Pembaruan Aturan
1. Para guru dibekali pelatihan literasi lintas budaya
Dalam sambutan acara Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya, ia juga menekankan pentingnya literasi keagamaan lintas budaya di dalam masyakat dunia yang semakin multikultural dan saling terkoneksi satu sama lain.
Ia mengungkapkan penyelenggaraan Konferensi Literasi Keagamaan Lintas Budaya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya kolaborasi umat beragama yang dilandasi saling menghormati di antara masyarakat yang berbeda agama dan keyakinan.
"Dengan pemahaman dan penghormatan yang semakin tinggi terhadap perbedaan, maka masyarakat dapat menjadi lebih inklusif dan harmonis. Untuk itu, kami bersama the Leimena Institute telah bekerja sama untuk menyelenggarakan pelatihan bagi para guru di tanah air terkait literasi keagamaan lintas budaya," kata Yasonna.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Singgung Pentingnya Literasi Agama Lintas Budaya