Tepergok Dipelihara Warga, 47 Kakatua Jambul Kuning Dikembalikan ke NTT
Kakatua jambul kuning merupakan satwa langka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 47 burung kakatua jambul kuning yang diamankan para petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, dikembalikan ke habitat asalnya. Burung bernama latin Cacatua sulphurea tersebut dikirim ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk dilepasliarkan kembali.
Proses pengembalian burung langka tersebut dilakukan petugas BKSDA menggunakan pesawat dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Kamis (27/8/2020).
"Sudah kita kirim jam satu siang. Kita lengkapi juga dengan dokumen kesehatan hewan dari Balai Karantina Pertanian Semarang dan dinas terkait lainnya," ujar Kepala BKSDA Jateng, Darmanto saat dikonfirmasi IDN Times.
Baca Juga: 5 Spesies Kakatua dengan Warna Bulu Paling Indah di Dunia, Mempesona!
1. Puluhan kakatua jambul kuning didapat dari masyarakat setempat
Ia mengatakan puluhan burung tersebut semula didapatkan dari berbagai kegiatan sosialisasi di lapisan masyarakat.
Saat menyambangi rumah warga, Darmanto memergoki ada yang masih memelihara kakatua jambul kuning.
"Sejak April 2020 ada yang warga yang menyerahkan sukarela, tapi ada juga diamankan dari petugas Seksi Wilayah BKSDA di Solo. Sebab, hewan itu termasuk spesies langka yang harus dilindungi oleh negara. Sampai sekarang kita telah amankan 47 ekor," terangnya.
Baca Juga: Petugas BKSDA Bongkar Penyelundupan Ratusan Burung Kacer di dalam Pesawat