TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ternyata Begini Cara DJKA Amankan Seluruh Aset KA di Jateng

Jumlah aset yang bersertifikat ada ribuan

Kepala ATR/BPN Jawa Tengah Dwi Purnama menandatangani surat perjanjian bersama Sekretaris DJKA Jujun Endah Wahjuningrum untuk serah terima aset tanah dan bangunan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya melakukan penataan aset lahan perkeretaapian yang ada di Jawa Tengah.

Sebagai langkah tindak lanjut, pihak DJKA sudah mengurus penyerahan 1.315 aset kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). 

"Ini merupakan kebanggaan kami karena ini penyerahan aset terbesar yang selama ini dilakukan oleh DJKA. Sebetulnya aset ini banyak betul. Ada tanah jembatan stasiun dan sebagainya yang mendukung penyelenggaraan transportasi perkeretaapian. Tapi yang kita lakukan saat ini penataan aset tanah," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Jujun Endah Wahjuningrum usai rapat koordinasi serah terima aset di Hotel Po Semarang, Kamis (7/12/2023). 

Baca Juga: Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik, Jokowi Singgung Konflik Agraria

1. Aset yang tak terpakai juga dilelang

Sekretaris DJKA Kemenhub, Jujun Endah Wahjuningrum menyerahkan cinderamata kepada Kepala ATR/BPN Jawa Tengah Dwi Purnama saat selesai proses serah terima sertifikat tanah bagi perwakilan kantor ATR/BPN se-Jawa Tengah. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia memastikan bahwa ribuan aset yang diserahkan telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) milik DJKA. Untuk aset yang sudah tidak digunakan lagi nantinya juga akan dilelang. 

Hal ini, katanya dimaksudkan supaya hasil lelang aset bisa dimasukan dalam nilai PNBP. 

"Kalau tadi juga kita lihat aset aset sudah tidak berperan lagi sudah tidak bisa digunakan juga kita lelang. Juga pelelangan itu akan masuk PNBP. Itu akan kita lakukan secara berkelanjutan," tuturnya. 

2. Setiap aset negara perlu dijaga dan diamankan

Sejumlah kepala ATR/BPN dari kabupaten/kota Jawa Tengah menerima sertifikat penyerahan tanah dari DJKA Kemenhub. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Terkait berapa banyak pendapatan negara yang dihasilkan dari pelelangan aset DJKA, ia menuturkan nominalnya masih terus dihimpun. 

Yang pasti, ia menjelaskan setiap aset negara perlu dijaga dan diamankan dengan menyertakan bukti-bukti riil kepemilikannya. 

"Kalau lelangnya ada nilai rupiah yang harus masuk ke negara. Setiap aset negara yang statusnya BMN harus kita amankan maka perlu ada bukti kepemilikannya. Misalnya, dengan aset tanah yang sudah tersertifikasi maka bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain diluar perkeretaapian," urainya.

Berita Terkini Lainnya