Terungkap! Buruh Grobogan Tidak Diberi Upah Lembur, Pengusaha Bisa Dipidana
Partai Buruh warning Pemprov Jateng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Grobogan, IDN Times - Kejadian seorang buruh pabrik di Kabupaten Grobogan yang viral di TikTok karena upah lemburnya tidak dibayar oleh perusahaan menjadi catatan hitam bagi dunia industri di Jawa Tengah. Pasalnya, sikap perusahaan yang tidak membayarkan upah lembur menjadi cerminan bahwa sistem penegakan hukum saat ini semakin melemah.
"Jelas ini jadi bukti kalau penegakan hukum atau law enforcement di wilayah Jawa Tengah makin melemah. Petugas Dinas yang bertugas sebagai pengawas mestinya makin intens sidak ke pabrik-pabrik. Yang terjadi pada kasus buruh di Grobogan karena terlalu lama pengawasannya, maka mereka mengganggap mengunggah (posting) lewat TikTok itu lebih cepat sehingga langsung diviralkan," kata Ketua Exco Partai Buruh Jawa Tengah, Aulia Hakim, Minggu (5/2/2023).
Baca Juga: Viral Buruh Tuntut Upah Lembur, Ganjar: Jadi Dikit-dikit Viralisme
1. Buruh yang tidak diberi upah lembur kerja di PT SAI
Ia pun menjelaskan kalau buruh yang tidak diberi upah lembur tersebut bekerja di salah satu pabrik aparel milik pengusaha asal India. Pabrik yang dimaksud bernama PT Sai Apparel Indonesia (SAI). Lokasi pabriknya berada di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
Aulia berkata ada banyak buruh yang tidak diberi upah lembur di pabrik tersebut. Bahkan, jam kerjanya juga melebihi batas aturan UU Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Para Kades Grobogan dan Demak Diizinkan Pakai Dana Bantuan untuk Kemiskinan Ekstrem