TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terungkap! Buruh Grobogan Tidak Diberi Upah Lembur, Pengusaha Bisa Dipidana

Partai Buruh warning Pemprov Jateng

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Grobogan, IDN Times - Kejadian seorang buruh pabrik di Kabupaten Grobogan yang viral di TikTok karena upah lemburnya tidak dibayar oleh perusahaan menjadi catatan hitam bagi dunia industri di Jawa Tengah. Pasalnya, sikap perusahaan yang tidak membayarkan upah lembur menjadi cerminan bahwa sistem penegakan hukum saat ini semakin melemah. 

"Jelas ini jadi bukti kalau penegakan hukum atau law enforcement di wilayah Jawa Tengah makin melemah. Petugas Dinas yang bertugas sebagai pengawas mestinya makin intens sidak ke pabrik-pabrik. Yang terjadi pada kasus buruh di Grobogan karena terlalu lama pengawasannya, maka mereka mengganggap mengunggah (posting) lewat TikTok itu lebih cepat sehingga langsung diviralkan," kata Ketua Exco Partai Buruh Jawa Tengah, Aulia Hakim, Minggu (5/2/2023). 

Baca Juga: Viral Buruh Tuntut Upah Lembur, Ganjar: Jadi Dikit-dikit Viralisme

1. Buruh yang tidak diberi upah lembur kerja di PT SAI

ilustrasi. Para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2019. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Ia pun menjelaskan kalau buruh yang tidak diberi upah lembur tersebut bekerja di salah satu pabrik aparel milik pengusaha asal India. Pabrik yang dimaksud bernama PT Sai Apparel Indonesia (SAI). Lokasi pabriknya berada di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. 

Aulia berkata ada banyak buruh yang tidak diberi upah lembur di pabrik tersebut. Bahkan, jam kerjanya juga melebihi batas aturan UU Ketenagakerjaan. 

2. Seorang buruh lapor lewat Posko Orange Partai Buruh

Ketua Exco Partai Buruh Jateng Aulia Hakim saat memberi pernyataan terkait kejadian buruh pabrik di Grobogan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Atas kejadian itu, seorang buruh bernama Erma kemudian nekat memviralkan situasi yang terjadi di dalam pabrik sebagai wujud kekecewaannya atas keteledoran pemilik perusahaan. 

"Untuk di Grobogan itu sudah seminggu lalu kejadiannya dan sekarang jadi viral. Karena buruh wanita tersebut masuk struktur Partai Buruh Jateng. Ketika kejadian dia melapor lewat Posko Orange yang dibentuk Partai Buruh di Grobogan. Di seluruh Indonesia juga ada sampai ke pelosok-pelosok," terangnya. 

3. Upah lembur tidak dibayar hukumannya pidana

ilustrasi upah atau gaji kecil dan kondisi tidak sejahtera (pixabay.com/Frantisek_Krejci)

Aulia mengaku sangat menyayangkan atas kejadian yang menimpa buruh di PT SAI Grobogan tersebut. Peristiwa ini, katanya membuat Pemprov Jateng harus berbenah karena sistem pengupahannya telah disorot seluruh masyarakat Indonesia.

"Ini juga sebagai feedback buat kami. Dan bagi Disnakertrans Jateng agar jangan sampai terulang lagi. Apalagi upah lembur yang tidak dibayar sesuai undang-undang sanksinya harus dipidana," tegasnya. 

Baca Juga: Para Kades Grobogan dan Demak Diizinkan Pakai Dana Bantuan untuk Kemiskinan Ekstrem

Berita Terkini Lainnya