TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiru Merek Gillette, 403.200 Pisau Cukur China Disita Bea Cukai Tanjung Emas

Pisau cukur Getlitey langgar HKI

Tumpukan pisau cukur Getlitey berada di dalam kardus yang nyaris diedarkan di Semarang. (IDN Times/Dok Humas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang)

Semarang, IDN Times - Tak kurang 403.200 pisau cukur impor asal China disita aparat gabungan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang lantaran kedapatan melanggar Hal Kekayaan Intelektual (HKI). 

Jika diamati, ribuan pisau cukur tersebut tertera merek Getlitey yang sepintas sangat mirip dengan merek Gillette yang selama ini populer di Indonesia. 

Baca Juga: 5 Tips Menjaga Pisau Cukur Jenggot Tetap Tajam dan Tidak Berkarat

1. Bea cukai sita ribuan pisau cukur mirip Gillette

Petugas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang menunjukkan pisau cukur Getlitey yang disita di TPKS Pelabuhan Tanjung Emas. (IDN Times/Dok Humas Bea Cukai Tanjung Emas)

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin mengatakan ribuan pisau cukur merek Getlitey diamankan personelnya ketika memeriksa produk impor di TPKS Pelabuhan Tanjung Emas hari Selasa (29/11/2022). 

"Ada 403.200 tangkai pisau cukur yang diimpor oleh perusahaan dengan inisial MKA dari China. Importasi barangnya diduga berasal dari pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)," ungkapnya, Kamis (15/12/2022). 

2. Sebanyak 403.200 pisau cukur Getlitey langgar HKI

Dua petugas memperlihatkan rentengan pisau cukur Getlitey yang melanggar HKI. (IDN Times/Dok Humas Bea Cukai Tanjung Emas)

Para personel yang turut memeriksa yaitu Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, serta Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Ia menuturkan ketika dilakukan penggeledahan terdapat 350 karton berisi razor atau pisau cukur Getlitey. Kemudian saat dihitung ulang jumlah pisau cukurnya sebanyak 403.200 buah. 

Setelah adanya penindakan, katanya kemudian menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang. Sekitar tanggal 09 Desember 2022, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan penangguhan sementara untuk dilakukan pemeriksaan fisik. 

Dirinya memastikan hasil pemeriksaan didapati kiriman pisau cukur Getlitey telah melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 3DIMENSI BLUE II Tanpa Kemasan milik PT Procter & Gamble Home Products Indonesia. 

3. Pemilik merek sudah periksa lewat perekaman resmi

Para petugas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang saat berada di gudang penimbunan Bea Cukai Arteri Yos Sudarso. (IDN Times/Dok Bea Cukai Tanjung Emas)

Dengan adanya pelanggaran tersebut, personelnya lalu menidaklanjuti dengan mengirim notifikasi kepada right holder yakni PT Procter & Gamble Home Products Indonesia. Lalu memberikan balasan kepada Bea Cukai Tanjung Emas bahwa akan melanjutkan proses penegahan tersebut. 

"Keberhasilan penindakan tidak lepas dari peran right holder karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman dalam sistem CEISA HKI pada 15 September 2022. Rekordasi HKI sendiri telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018," paparnya. 

Baca Juga: Jurus Bea Cukai Tanjung Emas Tingkatkan Pamor Produk Olahan Kayu

Berita Terkini Lainnya