Uskup Agung Semarang Perpanjang Penghentian Ibadah di Gereja Katolik
Umat Katolik diminta bersabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pandemi virus Corona (COVID-19) yang semakin meluas membuat Uskup Agung Semarang Monsinyur Robertus Rubiyatmoko memperpanjang aturan peniadaan ibadah dan pembinaan umat di gereja Katolik hingga 30 April mendatang.
Romo Rubi, sapaan akrabnya, sesuai instruksi yang ia buat dalam Surat Gembala Keuskupan Agung Semarang Nomor 0332/A/X/20-13, maka aktivitas ibadah dan pembinaan umat di gereja dihentikan.
Baca Juga: Umat Katolik Ikuti Misa Paskah via Online, Sedih Tidak Bisa ke Gereja
1. Ibadah di gereja dihentikan untuk melindungi keselamatan umat
Romo Rubi menjelaskan penghentian ibadah di gereja semata untuk melindungi keselamatan umat dan masyarakat.
"Mengingat masifnya penyebaran virus corona dan hal itu membahayakan umat dan masyarakat, maka Uskup selaku otoritas tertinggi sebuah wilayah gerejani di suatu daerah tertentu, mengeluarkan istruksinya yang semangat dasarnya adalah cinta kasih," katanya dalam keterangan yang didapat IDN Times, Sabtu (11/4).
Baca Juga: Umat Katolik Diimbau Tak Mudik, Uskup Minta Perayaan Paskah via Online