Walah! Sopir dan Kernet Bus Wisata yang Laka di Guci Tegal Dijadikan Tersangka
Keduanya juga dijerat pasal 359
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tegal, IDN Times - Proses penyelidikan kasus kecelakaan bus Duta Wisata di dekat obyek wisata Guci, Tegal, terus berlanjut. Per hari ini, Kamis (1/5/2023), aparat kepolisian telah menetapkan sopir dan kondektur bus Duta Wisata nopol B 2760 CGA sebagai tersangka.
Informasi dari pihak Polres Tegal, sopir bus Duta Wisata bernama Romyani, warga Tangerang. Serta kondekturnya bernama Andri Yulianto.
Baca Juga: Diduga Dilepas Anak-anak, Polisi Periksa Tuas Rem Bus Wisata yang Laka di Guci Tegal
1. Sopir dan kondektur ditahan
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengaku personelnya telah menahan sopir dan kondektur bus Duta Wisata. "Mereka sudah kami lakukan penahanan," kata Sajarod.
Dia berkata keduanya dijadikan tersangka karena dianggap teledor saat mengoperasikan bus Duta Wisata. Sebab, bus Duta Wisata yang berhenti di dekat obyek wisata Guci dalam kondisi mesin yang masih hidup.
Baca Juga: Bus Wisata yang Jatuh di Guci Tegal Terakhir Uji KIR Tahun 2020