TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Walah! Sopir dan Kernet Bus Wisata yang Laka di Guci Tegal Dijadikan Tersangka

Keduanya juga dijerat pasal 359

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun langsung mengecrk kondisi lokasi kecelakaan bus wisata di dekat obyek wisata Guci Tegal. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Tegal, IDN TimesProses penyelidikan kasus kecelakaan bus Duta Wisata di dekat obyek wisata Guci, Tegal, terus berlanjut. Per hari ini, Kamis (1/5/2023), aparat kepolisian telah menetapkan sopir dan kondektur bus Duta Wisata nopol B 2760 CGA sebagai tersangka. 

Informasi dari pihak Polres Tegal, sopir bus Duta Wisata bernama Romyani, warga Tangerang. Serta kondekturnya bernama Andri Yulianto. 

Baca Juga: Diduga Dilepas Anak-anak, Polisi Periksa Tuas Rem Bus Wisata yang Laka di Guci Tegal

1. Sopir dan kondektur ditahan

(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengaku personelnya telah menahan sopir dan kondektur bus Duta Wisata. "Mereka sudah kami lakukan penahanan," kata Sajarod. 

Dia berkata keduanya dijadikan tersangka karena dianggap teledor saat mengoperasikan bus Duta Wisata. Sebab, bus Duta Wisata yang berhenti di dekat obyek wisata Guci dalam kondisi mesin yang masih hidup. 

2. Terancam dipenjara lima tahun

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia juga mengatakan karena dianggap lalai mengoperasikan bus, maka sopir dan kondektur bus tersebut terancam hukuman penjara setahun sampai maksimal lima tahun. 

"Sudah ada penetapan penumpang pengemudi dan nernet bus. Karena kealpaanya," tegasnya.

"Kedua tersangka dikenai Pasal 359 KUHP. Disebutkan dalam pasal 359 bahwa barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun," bebernya. 

3. Polres Tegal gelar perkara Jumat

Aparat kepolisian memasang police line di lokasi jatuhnya Bus wisata dekat obyek wisata Guci Tegal. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Sajarod menjelaskan hari Jumat (12/5/2023) besok akan dilakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan bus Duta Wisata. Dalam gelar perkara akan secara gamblang soal hasil investigasi dari tim KNKT dan penyelidikan tambahan dari Hino selalu pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). 

"Setelah shalat Jumat nanti akan kami sampaikan. Akan hadir juga KNKT dan Hino," tegasnya.

Baca Juga: Bus Wisata yang Jatuh di Guci Tegal Terakhir Uji KIR Tahun 2020

Berita Terkini Lainnya