TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Walah! Ternyata Pembukaan Wahana Jembatan Kaca di Jateng Tidak Seizin Disporapar

Nana Sudjana perintahkan lakukan cek ulang

Ilustrasi jembatan kaca Tinjomoyo/Dok. Pemkot Semarang

Semarang, IDN Times - Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah mengaku sama sekali tidak pernah dilibatkan untuk pembuatan izin pengoperasian wahana jembatan kaca di sejumlah daerah. Pasalnya, pihak pengelola kerap berdalih izin resmi untuk wahana jembatan kaca cukup diurus ke pihak Kementerian PUPR. 

Baca Juga: Polisi Kumpulkan Bukti di Lokasi Jembatan Kaca yang Pecah di Banyumas 

1. Pengelola jembatan kaca selalu didorong patuhi aturan

Petugas saat menunjukan lokasi ambrolnya jembatan kaca The Geong di Lokasi wisata Limpakuwus, Rabu (25/10/2023).(IDN Times/Sutrisno)

Kepala Bidang Pengembangan Daya Tarik Wisata (DTW) Disporapar Jateng, Riyadi Kurniawan mengatakan sebenarnya pihaknya selalu berpedoman dengan surat edaran Sekda Jateng yang mendorong para pengelola jembatan kaca untuk mengatur aturan keselamatan bagi wisatawan. 

"Cuma dari kami tingkat provinsi selalu mendorong melalui surat edaran Sekda Jateng terkait aturan keselamatan di lokasi wahana wisata jembatan kaca. Karena dari situ kan terlihat bagaimana SOP dijalankan dan dari mana izinnya didapatkan," akunya, Kamis (26/10/2023).

2. Pengelola gak pernah urus izin ke Disporapar

berwisata di jembatan kaca (pexels.com/Quang Nguyen Vinh)

Ia berkata setiap kali pemerintah daerah (pemda) hendak mengoperasikan wahana jembatan kaca, setiap pengelola biasanya tidak pernah memberikan informasi kepada Disporapar Jateng. 

Bahkan, mayoritas pengelola jembatan kaca tidak pernah melapor kepada pihaknya. "Kami seringkali kalau ada obyek wisata baru kayak jembatan kaca, saat pembukaan tidak terinfo ke dinas. Tidak dilaporkan ke kami," ungkapnya.

3. Standar konstruksi jembatan kaca sudah diatur PUPR

Makassar.sindonews.com

Lebih lanjut, pihaknya pun memahami bahwa untuk standar konstruksi jembatan kaca seluruhnya telah diatur oleh Kementerian PUPR. Sedangkan dari pihaknya belum pernah melakukan proses sertifikasi pada jembatan kaca secara komprehensif. 

Sementara untuk izin  pengoperasiannya, selain ditujukan ke masing-masing pemerintah kabupaten/kota, juga diteruskan ke Kementerian PUPR. 

"Pada standar konstruksi jembatan kaca yang atur dari PUPR. Dari kita selama ini belum komprehensif melakukan sertifikasi jembatan itu. Sedangkan perizinan untuk pemanfaatan wisatanya itu biasanya ke masing-masing kabupaten kota. Sehingga kalau soal izin wahana (jembatan kaca) ya belum diatur. Kami baru sebatas menangani dari segi peralatannya, apakah sesuai SNI dan bagaimana standar pemasangannya," ujar Riyadi. 

"Nanti dari hasil investigasi akan nampak kesalahannya dimana. Karena kami tidak berkompeten melihat standar dari kelayakan jembatan kaca itu. Tupoksinya dari kepolisian," sambungnya. 

4. Daftar aturan pembuatan jembatan kaca

Ilustrasi jembatan kaca (instagram.com/nad_fj_77)

Meski begitu, pihaknya memastikan kalau jembatan kaca dibuat sesuai standar Kementerian PUPR, maka penggunaannya relatif aman bagi para wisatawan. Sebab, setahu dia, lantai jembatan kaca harus dibuat dari dua lapisn kaca yang bertumpuk. Kemudian bahan bakunya terbuat dari laminated tempered glass. 

Aturan lainnya, katanya jembatan kaca harus bisa menampung tiga sampai empat orang. 

"Nah, nanti di lapangan bisa dilihat apakah standarnya dipenuhi atau tidak. Kalau sebenarnya ketika spesifikasi bahannya sudah sesuai standarnya PUPR itu sangat aman. Buktinya wahana jembatan kaca di daerah lainnya juga gak bermasalah kok. Jadi, sesuai aturannya kontruksi jembatan harus dibuat dari dua lapis kaca tebal. Bahannya dari laminated tempered glass. Jenis kacanya harus sesuai standar. Harus ada tempat uji cobanya. Jadi kalau ada keretakan pada kacanya masih bisa tahan tiga empat orang untuk beberapa saat," katanya. 

Baca Juga: Ngeri! Jembatan Kaca The Geong Banyumas Ambrol, 4 Turis Jatuh, 1 Meninggal

Berita Terkini Lainnya