TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Jateng Boleh Sembelih Hewan Kurban yang Tertular PMK Gejala Berat

Umat Muslim diminta tidak panik

Ilustrasi petugas kesehatan hewan memeriksa hewan kurban di peternakan (IDN Times/Bagus F)

Semarang, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memperbolehkan umat Muslim di wilayahnya untuk menyembelih hewan kurban yang tertular penyakit mulut dan kuku (PMK). 

 

Baca Juga: Merebak PMK, Permintaan Sapi di Jateng Tetap Stabil, Konsumen Beli Langsung ke Peternak

1. Gus Yasin izinkan warga sembelih hewan kurban yang tertular PMK

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat menggelar rakor untuk membahas aturan penyembelihan hewan kurban. (Dok Humas Wagub Jateng)

Gus Yasin, sapaannya mengungkapkan hewan ternak yang tertular PMK dengan gejala klinis ringan tetap sah digunakan sebagai hewan kurban saat Idul Adha nanti. 

Ia mengatakan aturan tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022. 

"Alhamdulillah dari MUI juga sudah memberikan fatwa bahwa hewan kurban yang sudah memenuhi empat syarat dari syariat itu dibeli. Tetapi ketika nanti di bulan Dzulhijjah sampai hari tasrik ketiga ada yang mengalami sakit, terjangkit penyakit PMK tersebut, kita lihat dulu. Kalau memang sapi atau kambingnya itu masih kategori ringan, itu boleh dilakukan penyembelihan," kata Gus Yasin dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (9/6/2022).

2. Hewan dengan gejala ringan cirinya lesu, kukunya melepuh dan keluar liur

Kondisi mulut sapi di Boyolali yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku. (Dok URC Disnak Kesian Jateng)

Dalam Fatwa MUI, katanya terdapat tiga hukum antara lain sah, tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Gus Yasin berkata hewan yang terkena PMK dengan gejala ringan tetap sah atau layak disembelih saat Idul Adha. 

Menurutnya gejala ringan yang ia maksud mulai melepuh ringan pada celah kukunya, kondisi hewan yang lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur yang berlebihan. 

3. Gus Yasin juga persilahkan warganya sembelih hewan kurban dengan gejala berat

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen. (Dok Humas Wagub Jateng)

Sedangkan hewan ternak yang tidak sah disembelih, katanya yaitu yang memiliki gejala PMK stadium berat. Meliputi melepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan dan tubuh hewan sangat kurus. 

Walau begitu, ia menekankan jika hewan ternak dengan gejala PMK kategori berat masih bisa disembelih saat Idul Adha kalau kondisinya bisa disembuhkan dalam tentang waktu 10-13 Dzulhijjah.

Namun hukumnya daging hewan tersebut dianggap sedekah dan tidak lagi menjadi hewan qurban. "Sebenarnya nggak masalah sih. Inti dari kurban itu kan ya shodaqoh juga," akunya. 

Baca Juga: MUI Jateng Pastikan Hewan Kurban yang Kena PMK Halal Dikonsumsi

Berita Terkini Lainnya