TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Blora Tak Dapat DBH Migas Blok Cepu, UU 33 Tahun 2004 Disidang di MK

Majelis Hakim MK pertanyakan sikap Pemkab Blora

IDN Times/WIdyo Atmojo

Laporan Kontributor Widyo Atmojo

Blora, IDN Times - Sidang Judicial Review (JR) Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 terkait perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah oleh Mahkamah Konstiatusi (MK), digelar perdana pada Selasa (11/8/2020). Sidang digelar secara virtual.

1. Bukti, kajian, dan saksi ahli dihadirkan dalam sidang JR bersama MK

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Majlis hakim sidang MK dihadiri Arif Hidayat, sebagai Ketua Majelis Hakim, Manahan MP Sitompul sebagai anggota Majelis Hakim, serta Saldi Isra sebagai anggota Majelis Hakim.

Ketua AMSB, Seno Margo Utomo menyiapkan sejumlah bukti yang diajukan dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan dokumen dan surat gugutan. Seperti data Dana Bagi Hasil (DBH) selama 2016-2019 di Bojonegoro dan kabupaten/kota di Jawa Timur dibandingkan dengan DBH migas di Blora.

AMSB juga menyiapkan update data revenue (cadangan) minyak saat awal Plan of Development (PoD) Blok Migas Cepu. Selain itu Seno juga menyiapkan beberapa kajian dan membawa sejumlah saksi ahli.

“Ditandatangani (PoD) sekitar 450 juta barel sampai data revenue terakhir tahun 2019 yang meningkat menjadi 830 juta barel. Kami meyakini, data akan di-update sampai 1 miliar barel,” jelas Seno.

Baca Juga: Polusi Pabrik Briket di Blora Ancam Kesehatan Anak, Ganggu Pernapasan

2. Pemkab Blora pasif memperjuangkan DBH Migas Blok Cepu

IDN Times/WIdyo Atmojo

JR Blora yang diajukan ke MK telah teregistrasi dengan nomor perkara 63/PUU/VIII/2020. Pokok materiilnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Terkait dukungan kongkrit dari pemerintah daerah setempat, Seno menyatakan "Pemkab Blora pasif." Sebab sewaktu sidang Majelis Hakim menayakan alasan Pemkab Blora tidak menjadi pemohon dalam gugatan judicial review tersebut.

"Pertanyaan (pemohon dari Pemkab Blora) itu tentu saja mengambarkan bahwa sikap pemkab memang tidak mau memperjuangkan masyarakatnya. Padahal apabila JR ini goal, DBH itu sendiri juga akan menambah APBD Blora. Itulah cerminan sikap Pemkab Blora, biar masyarakat yang menilai," tukasnya.

3. Sumbangan dari lifting minyak tak dirasakan masyarakat Blora

Ilustrasi pekerja migas. dunia-energi.com

 

Terpisah, Sekda Blora Komang Gede Irawadi ketika dikonfirmasi IDN Times menyatakan bahwa kewenangan dukungan sepenuhnya terdapat ditangan Bupati Blora. Komang menyarankan agar tim sipil atau pengguagat ini menyurati Bupati Blora dan mengambarkan perkembangan secara kongkrit.

"Nanti akan saya sampaikan ke Bupati," jelasnya.

Untuk diketahui, bertahun-tahun sejak dimulai aktifitas pertambangan di Blok Cepu oleh Exxon Mobile Cepu Limited (EMCL), Kabupaten Blora yang sekaligus memiliki brand 'Blok Cepu' sebagai salah satu wilayah di Kabupaten Blora justru tak pernah sedikitpun menikmati hasil dari kegiatan pertambangan minyak dan gas di Blok Cepu.

Produksi minyak blok Cepu pada bulan Juni menjadi 230 ribu barel per hari. Hal tersebut menjadikan Blok Cepu salah satu penyumbang produksi minyak mentah Nasional. Sedangkan target lifting minyak nasional setiap harinya mencapai angka 705 ribu barel. Artinya Blok Cepu telah berkontribusi menyumbangkan lifting minyak nasional sebesar 30 persen dari target lifting nasional.

Parahnya, sumbangan sebesar itu berupa DBH Blok Cepu tak dirasakan hasilnya oleh masyarakat Blora. Seno menyatakan walaupun mulut sumur berada di Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Blora yang secara geografis bersebelahan dengan wilayah tersebut secara geologis terbukti memiliki kandungan minyak yang seharusnya berhak mendapatkan DBH dari Blok Cepu.

4. Ada ketidakadilan dalam implementasi UU Nomor 33 Tahun 2004

goodnewsfromindonesia.id

Selama ini yang menjadi sandungan Kabupaten Blora tidak pernah mendapatkan DBH Migas Blok Cepu menurut Seno adalah terbentur pada UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa DBH migas diberikan kepada kabupaten penghasil migas, provinsi dimana kabupaten penghasil migas berada serta kabupaten dan kota yang berada dalam satu wilayah provinsi dengan daerah penghasil migas” terangnya.

Hal tersebut dirasakan Seno tidak adil karena sudah berbeda provinsi. Mulut sumur berada di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tetapi Kabupaten Blora yang letaknya masih satu wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu tidak pernah memperoleh DBH migas.

"Jika UU tersebut dirasakan tidak cocok dan tidak ada keadilan bagi masyarakat Blora, maka langkah menggugat untuk peninjauan kembali (Judicial Review) UU Nomor 33 Tahun 2004 yang mengatur DBH migas ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah langkah tepat," ungkap Seno.

Baca Juga: Tak Dapat BLT DD, 61 Petani Pinggir Hutan di Blora Geruduk Balai Desa

Berita Terkini Lainnya