2 Mahasiswa UNS Jadi Tersangka Kematian Gilang saat Diklatsar Menwa
Keduanya terancam hukuman 7 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Polresta Surakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra, peserta Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: BEM UNS Sebut ada Korban Kekerasan Lain yang Ditutup-tutupi Menwa
1. Tersangka dua orang pria
Ade Safri mengatakan, kedua tersangka merupakan mahasiswa UNS, yakni
berinisial NFM (22) pria warga Pati dan FPJ (22) pria asal Wonogiri. Penetapan keduanya berdasarkan tiga alat bukti, keterangan saksi, surat dan keterangan para ahli.
Mereka menjadi tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (5/11/21) pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Viral! Akun ini Ungkap Identitas Korban Tewas Diksar Menwa UNS 2013