TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Mahasiswa UNS Jadi Tersangka Kematian Gilang saat Diklatsar Menwa

Keduanya terancam hukuman 7 tahun

Penetapan tersangka kasus Menwa UNS. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Polresta Surakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra, peserta Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: BEM UNS Sebut ada Korban Kekerasan Lain yang Ditutup-tutupi Menwa

1. Tersangka dua orang pria

Kaploresta Solo, Kombes Pol AdeSafri Simanjuntak. (IDN Times/Larasati Rey)

Ade Safri mengatakan, kedua tersangka merupakan mahasiswa UNS, yakni
berinisial NFM (22) pria warga Pati dan FPJ (22) pria asal Wonogiri. Penetapan keduanya berdasarkan tiga alat bukti, keterangan saksi, surat dan keterangan para ahli.

Mereka menjadi tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (5/11/21) pada pukul 10.00 WIB.

2. Terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama

Basecame Menwa UNS. (IDN Times/Larasati Rey)

Ade Safri mengatakan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan polisi, kedua pelaku terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Gilang Endi Saputra hingga menyebabkan meninggal dunia. 

"Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia yang terjadi pada hari Sabtu (23/10/21) mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan hari Minggu (24/10/21) pukul 22.00 WIB di kampus UNS," jelas Ade.

Baca Juga: Viral! Akun ini Ungkap Identitas Korban Tewas Diksar Menwa UNS 2013

Berita Terkini Lainnya