2 Mobil Kasus Gratifikasi Rafael Alun Ada di Polres Solo: Titipan KPK
Mobil tersebut dititipkan oleh KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Dua barang bukti (BB) ini berupa mobil Toyota Land Cruiser Jeep dan Toyota Camry milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dititipkan di Polresta Solo, Senin (29/5/2023). Kedua mobil itu merupakan barang bukti kasus gratifikasi yang dititipkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: DPP PDI Perjuangan Temui Gibran di Solo, Bicarakan Wisata Solo
1. Mobil diberi tanda garis polisi
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, telah berkoordinasi dengan penyidik KPK soal penitipan barang bukti sitaan berupa dua unit mobil.
”Jadi kemarin (Senin) dari penyidik KPK berkoordinasi dengan kami (Polresta Solo) untuk menitipkan barang bukti. Dua unit mobil,” kata Iwan pada Rabu (31/5/223).
Keduanya diamankan dengan dikelilingi garis polisi agar kondisinya tidak bergeser.
”Sesuai SOP kita pasang garis polisi agar barang bukti tidak berubah,” ungkapnya.
Baca Juga: Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Dari Solo Balapan ke Stasiun Tugu