TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Mobil Kasus Gratifikasi Rafael Alun Ada di Polres Solo: Titipan KPK

Mobil tersebut dititipkan oleh KPK

Dua mobil kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Dua barang bukti (BB) ini berupa mobil Toyota Land Cruiser Jeep dan Toyota Camry milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dititipkan di Polresta Solo, Senin (29/5/2023). Kedua mobil itu merupakan barang bukti kasus gratifikasi yang dititipkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: DPP PDI Perjuangan Temui Gibran di Solo, Bicarakan Wisata Solo

1. Mobil diberi tanda garis polisi

Dua mobil kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. (IDN Times/Larasati Rey)

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, telah berkoordinasi dengan penyidik KPK soal penitipan barang bukti sitaan berupa dua unit mobil.

”Jadi kemarin (Senin) dari penyidik KPK berkoordinasi dengan kami (Polresta Solo) untuk menitipkan barang bukti. Dua unit mobil,” kata Iwan pada Rabu (31/5/223).

Keduanya diamankan dengan dikelilingi garis polisi agar kondisinya tidak bergeser.

”Sesuai SOP kita pasang garis polisi agar barang bukti tidak berubah,” ungkapnya.

2. Terkait kasus gratifikasi Rafael Alun

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dua mobil tersebut berjenis Toyota Land Cruiser berwarna putih dan Toyota Camry berwarna silver itu saat ini berada di Polresta Solo.

Barang bukti ini dititipkan untuk kebutuhan penyelidikan terkait dengan kasus gratifikasi.

”Kalau penyidikannya di sana (KPK), artinya mengarah ke sana juga (gratifikasi). KPK hanya menyampaikan bahwa mereka menitipkan barang bukti terkait kasus RAT (Rafael Alun Trisambodo),” jelasnya.

Baca Juga: Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Dari Solo Balapan ke Stasiun Tugu

Berita Terkini Lainnya