32 Spanduk People Power di Solo Dicopot, Gibran: Pesannya Menggelitik
Pemasangan salahi aturan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Sebanyak 32 spanduk gerakan 'People Power' diturunkan oleh Satpol PP Kota Solo, pada Rabu (5/7/2023). Penurunan spanduk tersebut dilakukan lantaran pemasangannya menyalahi aturan.
Baca Juga: Survei PPI Gibran Paling Populer Maju jadi Calon Gubernur Jateng
1. Spanduk tidak sesuai aturan
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan, penurunan spanduk dilakukan usai Satpol PP mendapat laporan dari warga tentang adanya pemasangan spanduk secara ilegal di sejumlah jalan protokol di Kota Solo.
"Informasi dari masyarakat dan perintah dari Mas Wali (Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka), terkait beberapa poster di kawasan tertib, tadi terus kita tindaklanjuti," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (5/7/2023).
"Kita Koordinasi dgn teman-teman dari Kesbangpol dan pemangku wilayah dan Linmas tadi sudah menurunkan," imbuhnya.
Arif mengatakan jika spanduk tersebut dinyatakan menyalahi aturan lantaran dipasang di kawasan tertib.
"Kita turunkan di kawasan tertib. Kemudian dasarnya Perwali 2009 tentang kawasan tertib dan Perda Nomer 10 Tahun 2016 tentang pengelolaan lingkungan karena dipasang dipohon," ungkapnya.
Baca Juga: Gibran Minta Tambah Jadwal KRL dan KA Banyu Biru Rute Solo-Semarang