TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Kali Perpanjang Status KLB, Pasien COVID-19 di Solo Masih Tinggi

Terbitkan Perwali untuk atur new normal.

Suasana lokasi karantina pemudik di Gedung Graha Wisata Niaga, Solo. Dok.Humas Pemkot Solo

Solo, IDN Times - Pemerintah Kota Solo memperpanjang masa status kejadian luar biasa atau KLB terkait pandemik COVID-19. Perpanjangan status KLB ini sekaligus dibarengi dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur warga menjelang dimulainya tatanan kehidupan baru atau new normal di Kota Solo.

Baca Juga: Hingga 30 Juni 2020 Ibu Hamil dan Anak-Anak di Solo Dilarang ke Mal   

1. Perpanjang status KLB hingga empat kali

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengenakan masker unik (Instagram.com/@fx.rudyatmo)

Mulai diberlakukannya status KLB pertama pada tanggal 13 Maret 2020 lalu, status KLB di Kota Solo hingga saat ini sudah diperpanjang sebanyak empat kali. Yakni pertama pada tanggal 13 Maret kemudian diperpanjang hingga akhir Maret dan dipernjang kembali sampai pertengahan April dan akhir April. Setelah itu, KLB virus corona diperpanjang kembali hingga akhir Mei.

Masih banyaknya pasien positif corona di Solo, membuat Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo kembali memperpanjang status KLB  selama 14 hari kedepan, dimana KLB semestinya berakhir pada Jumat (25/5) lalu. Pria yang akrab disapa Rudy tersebut bahkan mengeluarkan Perwali untuk mengatur lebih detail penanganan COVID-19 di Solo.

“Tetap kita perpanjang, tetapi dengan Perwali untuk mengatur pelaksanaan di lapangan,” ujarnya Rabu (10/6).

2. Terbitkan Perwali

IDN Times/Bagus F

Rudy menjelaskan penerbitan Perwali tersebut dilengkapi dengan penyebaran Surat Edaran (SE) Wali Kota yang mengatur tetang pelaksanaan teknis penanganan pandemi COVID-19 di kehidupan sehari-hari.

Aturan tersebut meliputi pelaksanaan aktivitas ekonomi, ibadah, dan tempat wisata. Penerbitan aturan tersebut mengacu pada kebijakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.

Dengan adanya Perwali tersebut, aparat penegak hukum bisa menindak tegas siapa saja yang melanggar aturan, termasuk penerbitan sanksi.

“Sosialisai SE KLB dan Perwali akan ditandatangani Senin (8/6), setelah itu khusus Perwali akan berlaku dan disosialisasikan pada masyarakt luas melalui Satpol PP dan petugas lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Masker Unik Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo Bikin Salah Fokus

Berita Terkini Lainnya