4 Kali Perpanjang Status KLB, Pasien COVID-19 di Solo Masih Tinggi
Terbitkan Perwali untuk atur new normal.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Solo, IDN Times - Pemerintah Kota Solo memperpanjang masa status kejadian luar biasa atau KLB terkait pandemik COVID-19. Perpanjangan status KLB ini sekaligus dibarengi dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur warga menjelang dimulainya tatanan kehidupan baru atau new normal di Kota Solo.
Baca Juga: Hingga 30 Juni 2020 Ibu Hamil dan Anak-Anak di Solo Dilarang ke Mal
1. Perpanjang status KLB hingga empat kali
Mulai diberlakukannya status KLB pertama pada tanggal 13 Maret 2020 lalu, status KLB di Kota Solo hingga saat ini sudah diperpanjang sebanyak empat kali. Yakni pertama pada tanggal 13 Maret kemudian diperpanjang hingga akhir Maret dan dipernjang kembali sampai pertengahan April dan akhir April. Setelah itu, KLB virus corona diperpanjang kembali hingga akhir Mei.
Masih banyaknya pasien positif corona di Solo, membuat Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo kembali memperpanjang status KLB selama 14 hari kedepan, dimana KLB semestinya berakhir pada Jumat (25/5) lalu. Pria yang akrab disapa Rudy tersebut bahkan mengeluarkan Perwali untuk mengatur lebih detail penanganan COVID-19 di Solo.
“Tetap kita perpanjang, tetapi dengan Perwali untuk mengatur pelaksanaan di lapangan,” ujarnya Rabu (10/6).
Baca Juga: Masker Unik Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo Bikin Salah Fokus