Hingga 30 Juni 2020 Ibu Hamil dan Anak-Anak di Solo Dilarang ke Mal   

Hingga keluarkan peraturan larangan dari Wali Kota Solo.

Solo, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang ibu hamil dan anak-anak untuk datang ke pusat perbelanjaan di Kota Solo. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 pada ibu hamil dan anak-anak.

Jumlah positif COVID-19 di Solo hingga Senin (8/6) sebanyak 37 orang, dengan jumlah PDP sebanyak 216 orang, dan ODP 633 orang.

Baca Juga: Teka-teki Satpam Pabrik Hilang dan Ditemukan di Bengawan Solo

1. Masuk katagori resiko tinggi

Hingga 30 Juni 2020 Ibu Hamil dan Anak-Anak di Solo Dilarang ke Mal   skincancer.org

Lemahnya sistem imun pada ibu hamil dan anak-anak menjadikan keduanya masuk dalam katagori resiko tinggi (risti) terpapar COVID-19. Untuk itu Pemkot Solo membuat larangan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease 2019  di Kota Solo.

“Larangan bagi anak-anak usia 18 tahun ke bawah, dimaksudkan untuk melindungi mereka karena sangat rentan (terpapar Covid-19). Demikian juga dengan ibu hamil dan anak dalam kandungan,” ungkap Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Senin (8/6).

Larangan tersebut juga berlaku di kawasan tempat hiburan, obyek wisata dan tempat bermain di Kota Solo.

2. Berlaku hingga tanggal 30 Juni

Hingga 30 Juni 2020 Ibu Hamil dan Anak-Anak di Solo Dilarang ke Mal   Foto hanya ilustrasi. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Larangan ibu hamil dan anak-anak berkunjung ke pusat perbelanjaan dan tempat hiburan berlaku hingga tanggal 30 Juni 2020. Kebijakan tersebut nantinya akan dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan pada akhir masa berlaku.

Pria yang akrab disapa Rudy tersebut mengatakan jika pihaknya telah menerjunkan petugas untuk melakukan patroli di area pusat perbelanjaan dan tempat hiburan. Jika petugas menemukan anak-anak berada di mall, petugas akan langsung menyuruh anak tersebut untuk segera meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah.

3. Pusat perbelanjaan wajib terapkan protokol kesehatan

Hingga 30 Juni 2020 Ibu Hamil dan Anak-Anak di Solo Dilarang ke Mal   Ilustrasi Masker (ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji)

Selain melarang ibu hamil dan anak-anak, pusat perbelanjaan dan perekonomian juga wajib menerapkan protokol kesehatan. Mulai pengecekan suhu tubuh pengunjung, penerapan pembatasan jarak antarpengunjung, penyediaan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer, serta mewajibkan pengunjung memakai masker.

“Dalam tahap awal aturan itu akan disosialisasikan dengan disertai peringatan. Petugas Satpol PP juga akan mengontrol pusat-pusat perbelanjaan, untuk memastikan pelaksanaannya di lapangan,” ungkap Wali Kota.

Baca Juga: Pemkot Solo Tak Segan Jemput Paksa Pemudik yang Nekat Pulang ke Solo

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya