TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Absen di Muhammadiyah, Gibran Cuti Sehari ke Acara NU di Surabaya

Kegiatan didisposisikan ke wakil wali kota

Cawapres Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN TImes - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengajukan izin cuti sebagai Wali Kota Solo, pada Jumat (24/11/2023). Gibran mengajukan cuti untuk alasan kepentingan pribadi.

Baca Juga: Dituduh Ijazah Palsu, Gibran Ngantor Bawa Bukti

1. Lakukan cuti satu hari

Cawapres Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Sekreatris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani mengatakan, jika izin sudah diajukan Gibran sejak Rabu (22/11/2023). Izin diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditembuskan ke Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudiana.

”Suratnya sudah. Pengajuan izinnya untuk keperluan pribadi, izinnya cuti,” ujarnya Jumat (24/11/2023).

2. Tugas didisposisikan oleh Wakil Wali Kota

Cawapres Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Ahyani mengatakan, jika izin yang diajukan Gibran hanya untuk satu hari, yakni Jumat (24/11/2023). Kendati demikian, Ahyani menyebutkan jika tidak menutup kemungkinan jika Gibran memperpanjang izinnya pada Senin pekan depan.

”Izinnya untuk hari Jumat, kalau Sabtu dan Minggu kan sudah bukan hari kerja. Tapi saya nggak tahu untuk Senin nanti. Kita tunggu lagi,” jelasnya.

Sejumlah agenda dari Wali Kota Solo telah didisposiaikan kepada Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa. Kegiatan tersebut yakni peresmian Sekolah Khusus Olahraga (SKO).

Baca Juga: Dukung Gibran, Relawan Gen Z di Jateng Bidik 10 Persen Suara

Berita Terkini Lainnya