Dituding Rangkap Jabatan, Gibran Berkilah Tanda Tangannya Gak Laku
Perusahan diserahkan pada Kaesang Pangarep.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Gibran) dituding telah melanggar aturan Pasal 76 ayat (1) huruf c UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Gibran diduga melanggar karena menjabatan sebagai pemegang saham PT Wadah Masa Depan.
Baca Juga: Profil Gibran Rakabuming Raka, Putra Jokowi Jadi Wali Kota Solo
1. Menjabat sebagai komisaris
Dalam tudingan tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut tercatat masih menjabat sebagai pengurus dan pemegang saham PT Wadah Masa Depan (Akta Perubahan Terakhir No. 16 tanggal 30 Desember 2020). Gibran menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang 250.000 lembar saham (19%). Gibran juga tercatat sebagai pengurus dan pemegang saham PT Siap Selalu Mas (Akta Perubahan No. 27 tanggal 28 Januari 2019). Ia menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang 26 lembar saham (52%).
PT Wadah Masa Depan dan PT Siap Selalu Mas adalah pengendali PT Harapan Bangsa Kita (GK Hebat)—-masing-masing 50% dan 47%—-berdasarkan Akta Perubahan Terakhir No. 1 tanggal 3 Agustus 2020. GK Hebat adalah entitas yang melakukan pembelian saham emiten PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), yang ramai beritanya beberapa hari ini.
Atas dasar tersebut, Gibran diduga melanggar aturan Pasal 76 ayat (1) huruf c UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan terancam diberhentikan.
Baca Juga: Gak Perlu Menyamar, Guru di Solo Tertangkap Basah Gibran Gak Bermasker