Hingga September 2020, Bea Cukai Solo Tindak 45 Kasus Penyelundupan
Kasus yang menonjol soal penyelundupan kain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Solo, IDN Times - Selama tahun 2020 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPC) Solo, Jawa Tenggah telah menindak sebanyak 45 pelanggaran di wilayah Kota Solo dan sekitarnya.
Baca Juga: Mulai Pelekatan, Bea Cukai Kudus Siapkan Pita Cukai Rokok yang Baru
1. Semua berkas sudah P21
Kepala KPPBC Solo, Budi Santoso mengatakan hingga September 2020, kantor Bea Cukai sudah menindak sembanyak 45 kasus. Kasus tersebut kini sudah dilakukan penyelidikan, dan semua berkas diterima jaksa penuntut umum (PJU) dan statusnya sudah lengkap.
Budi menjelaskan beberapa kasus yang terjadi di tahun 2020 diantaranya kasus penyelundupan satu kontainer kain yang seharusnya dikirim ke kawasan berikat namun dibelokkan oleh oknum. Serta kasus 300 ribu batang rokok ilegal, dan 626 botol minuman keras ilegal.
"Kami selama tahun ini, sudah melakukan penindakan sebanyak 45 kasus atau pelanggar, antara lain yang menonjol pelanggaran mengamankan kontainer yang berisi 1.600 rol kain dari luar negeri(impor) yang diselundupkan," disela acara media gathering di Kantor Bea Cukai Solo, Kamis (17/9/20).
Baca Juga: 5 Juta Tenaga Kerja Terdampak, Kenaikan Cukai 2021 Tentukan Nasib IHT