TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hingga September 2020, Bea Cukai Solo Tindak 45 Kasus Penyelundupan

Kasus yang menonjol soal penyelundupan kain

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPC) Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Solo, IDN Times - Selama tahun 2020 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPC) Solo, Jawa Tenggah telah menindak sebanyak 45 pelanggaran di wilayah Kota Solo dan sekitarnya.

Baca Juga: Mulai Pelekatan, Bea Cukai Kudus Siapkan Pita Cukai Rokok yang Baru

1. Semua berkas sudah P21

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPC) Solo, Budi Santoso. IDNTimes/Larasati Rey,

Kepala KPPBC Solo, Budi Santoso mengatakan hingga September 2020, kantor Bea Cukai sudah menindak sembanyak 45 kasus. Kasus tersebut kini sudah dilakukan penyelidikan, dan semua berkas diterima jaksa penuntut umum (PJU) dan statusnya sudah lengkap.

Budi menjelaskan beberapa kasus yang terjadi di tahun 2020 diantaranya kasus penyelundupan satu kontainer kain yang seharusnya dikirim ke kawasan berikat namun dibelokkan oleh oknum. Serta kasus 300 ribu batang rokok ilegal, dan 626 botol minuman keras ilegal.

"Kami selama tahun ini, sudah melakukan penindakan sebanyak 45 kasus atau pelanggar, antara lain yang menonjol pelanggaran mengamankan kontainer yang berisi 1.600 rol kain dari luar negeri(impor) yang diselundupkan," disela acara media gathering di Kantor Bea Cukai Solo, Kamis (17/9/20).

2. Barang sita kain akan dilelang

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Solo, mengatakan jika kasus penyelundupan tersebut berawal dari adanya penyimpangan yang dilakukan oleh oknum perusahaan tekstik di kawasan berikat.

Dimana satu truk kontainer isi 1.600 rol kain yang seharusnya dikirim ke perusahaan berikat, namun oleh oknum tersebut dibelokkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Kasus penyalahgunaan fasilitas dengan membelokan kontainer berisi tekstil saat ini sudah ingkrah di Pengadilan Negeri Klaten, ada empat orang pelaku, masing-masing diputus 2 tahun penjara," ujarnya dikesempatan yang sama.

Aris mengatakan jika semua barang bukti hasil sitaan akan dimusnahkan, namun untuk barang bukti berupa satu kontainer kain tersebut rencananya akan dilelang. "Barang bukti menunggu proses lebih lanjut, nanti akan diadakan proses lelang. Karna ini kain ya , memiliki nilai ekonomis, secara berjenjang diusulkan peruntukannya dan akan dilelang," imbuhnya.

Baca Juga: 5 Juta Tenaga Kerja Terdampak, Kenaikan Cukai 2021 Tentukan Nasib IHT 

Berita Terkini Lainnya