5 Juta Tenaga Kerja Terdampak, Kenaikan Cukai 2021 Tentukan Nasib IHT 

Pemerintah targetkan penerimaan cukai tembakau naik

Semarang, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali bakal menaikkan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT) pada tahun 2021 mendatang.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2021 cukai tembakau ditargetkan naik dari Rp164,9 triliun menjadi Rp172,76 triliun atau naik 4,8 persen.

Rencana kenaikan cukai tembakau di tahun 2021 menjadi kekhawatiran baru bagi para pelaku di sektor IHT, pasalnya tekanan kenaikan cukai dan harga rokok di tahun 2020 memberi dampak signifikan pada turunnya IHT, ditambah lagi dengan imbas pandemik COVID-19 yang belum bisa diatasi sepenuhnya.

Baca Juga: COVID-19 Semakin Menambah Ketidakpastian Serapan Tembakau Petani

1. IHT tertekan 5 juta pekerja terdampak

5 Juta Tenaga Kerja Terdampak, Kenaikan Cukai 2021 Tentukan Nasib IHT Pekerja di gudang Tembakau Deli, Klambir V, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Dalam siaran persnya Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan rencana kenaikan cukai tembakau tersebut membuat risau para petani tembakau di beberapa daerah, bahkan menurutnya telah membuat petani frustasi. Pasalnya menurut Budidoyo IHT mengalami tekanan dari berbagai penjuru sekaligus.

“Ada petani yang sudah membakar daunnya. Sudah ada yang mencabut pohonnya, ini mereka frustrasi. Pemerintah harus memberikan harapan yang baik, belum kepada nasib tenaga kerja. Tekanan yang diterima industri pun bukan hanya itu, ada juga dorongan ratifikasi FCTC dan revisi PP 109/2012. Ditambah kenaikan cukai, situasi industri ini digambarkan melalui istilah dipoyok, dilebok.” ungkap Budidoyo dalam webinar Tobacco Series#3, Kamis (10/9/2020)

Budidoyo mengungkapkan di tengah pandemik COVID-19, sektor IHT mengalami tekanan dari beberapa penjuru sekaligus. Antara lain beban kenaikan cukai sebesar 23 persen, serta ketentuan minimum harga jual eceran (HJE) yang naik sebesar 35 persen. “Industri ini di tengah pandemik mendapatkan tekanan luar biasa, hal ini akan berdampak kepada lebih dari 5 juta pekerja di sektor ini,” ungkap Budidoyo.

2.Tenaga kerja didominasi perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga

5 Juta Tenaga Kerja Terdampak, Kenaikan Cukai 2021 Tentukan Nasib IHT Ilustrasi pekerja linting di pabrik sigaret. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Sektor tembakau sendiri saat ini memiliki peran vital dalam perekonomian dan tenaga kerja. Menurut data Kementerian Pertanian (Kementan), luas areal tanaman tembakau pada 2020 diproyeksikan mencapai 198.561 hektar dengan volume produksi sebanyak 212.215 ton. Yakni terdiri dari terdiri dari 73 persen merupakan sigaret kretek mesin (SKM), 22 persen sigaret kretek tangan (SKT), dan 5 persen sigaret putih mesin (SPM).

Dengan total serapan tenaga kerja hingga mencapai 5,9 juta orang terdiri dari 1,7 juta orang di perkebunan, 4,28 juta pekerja sektor manufaktur dan distribusi.

Sementara itu data dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), mayoritas pekerja pada industri hasil tembakau atau IHT didominasi perempuan berusia muda dan paruh baya, dengan strata pendidikan yang rendah.

Oleh karena itu, Kementerian Tenaga Kerja mengingatkan agar arah kebijakan cukai mesti diputuskan secara hati-hati mengingat dampaknya yang bersifat efek domino.

“Sudah ada pabrik atau perusahaan yang sudah tidak bisa membayar tenaga kerja, padahal industri tembakau ini sangat membantu ekonomi keluarga di mana banyak ibu dan kaum perempuan jadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai buruh di pabrik tembakau,” ungkap Kasubdit Hubungan Kerja Direktorat Persyaratan Kerja Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Sumondang.

3.Penyerapan tembakau tidak optimal dan timbulkan ketidakpastian harga

5 Juta Tenaga Kerja Terdampak, Kenaikan Cukai 2021 Tentukan Nasib IHT ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian Hendratmojo Bagus Hudoro menyebutkan imbas kenaikan cukai maupun minimum HJE berimbas langsung kepada sisi hulu IHT, yakni para petani. Menurutnya, dengan kenaikan cukai dan harga rokok, membuat penyerapan tembakau di sisi petani tidak optimal dan membuat ketidakpastian harga.

“Dengan menghitung dampak luas hingga sisi hulu sektor pertanian, maka perlu ditemukan keseimbangan dan solusi yang sinergis. Penurunan produksi IHT berkorelasi dengan penyerapan bahan baku tembakau dan cengkeh,” tegasnya.

Di tengah banyaknya tarik menarik kepentingan kebijakan dalam IHT, Pemerintah juga menyatakan tengah berupaya menyusun peta jalan kebijakan yang komprehensif mengatur IHT.

4. Penerimaan negara dari cukai rokok semester pertama 2020 mencapai Rp85 triliun

5 Juta Tenaga Kerja Terdampak, Kenaikan Cukai 2021 Tentukan Nasib IHT Ilustrasi tembakau/ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Di sisi lain cukai rokok saat ini menjadi tulang punggung penerimaan negara. Di tengah penerimaan pajak hingga kepabeanan yang menurun, penerimaan cukai justru tetap bertumbuh. “Cukai tumbuh 3,7%, paling besar sekitar 80% adalah cukai rokok yang sepanjang semester pertama tahun ini sudah mencapai Rp85 triliun lebih,” kata Sarno Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu.

Dia mengungkapkan pemerintah menyadari peran penting IHT bagi perekonomian, sehingga setiap kebijakan terkait disusun dengan tujuan mencapai keseimbangan. “Pelibatan berbagai kementerian telah dilakukan, bahkan untuk kebijakan pun harus melalui Ratas,” kata Sarno.

Analis Kebijakan Madya Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Bea Cukai Kemenkeu Hary Kustowo mengatakan pemerintah berupaya keras menciptakan keseimbangan antara kondisi industri IHT, komitmen pro kesehatan, dan kesinambungan penerimaan negara.

“Tidak bisa memang salah satunya yang dominan, di tengah kami juga harus mengejar target cukai yang telah ditetapkan. Kenaikan cukai tinggi ini dampaknya juga rokok ilegal, sulit untuk diberantas apabila sudah masif,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah merencanakan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok dalam beberapa tahun ke depan. Kebijakan ditempuh guna mengejar target pembangunan dari sisi fiskal maupun peningkatan daya saing manusia di bidang kesehatan.

Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2021, penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun 2021 diekspektasikan masih mampu tumbuh hingga 3,8 persen (yoy). Secara lebih rinci, cukai tembakau ditargetkan naik dari Rp164,9 triliun ke Rp172,76 triliun atau naik 4,8 persen.

Baca Juga: Kuartal 2 Kontraksi 10,8 Persen, AMTI Minta Pemerintah Lindungi IHT 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya