Ini Syarat Mengurus SIKM di Solo, Dilarang Bepergian ke Zona Merah
SIKM bukan untuk berwisata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Hari pertama pemberlakuan Peniadaan Mudik yang berlaku dari tanggal 6 – 17 Mei 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama perjalanan ke luar kota.
Baca Juga: Anak Buah Terlibat Pungli Zakat, Gibran Copot Jabatan: Saya Minta Maaf
1. Larang berpegian ke zona merah
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka melarang kelurahan untuk mengeluarkan SIKM bagi warga yang hendak berpergian ke zona merah COVID-19. Hal itu, untuk meminimalisir penularan COVID-19
"Silahkan berkoordinasi dengan lurah masing-masing untuk mendapatkan SIKM. Dan itu kalau kota tujuannya zona merah itu tidak akan dikeluarkan," jelas Gibran Kamis (6/5/21).
Baca Juga: Gibran Ubah Rumah Dinas Jadi Pasar Seni, Tempat UMKM Jualan Takjilan