TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Syarat Mengurus SIKM di Solo, Dilarang Bepergian ke Zona Merah 

SIKM bukan untuk berwisata

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. IDNTimes/Larasati Rey

Surakarta, IDN Times - Hari pertama pemberlakuan Peniadaan Mudik yang berlaku dari tanggal 6 – 17 Mei 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama perjalanan ke luar kota.

Baca Juga: Anak Buah Terlibat Pungli Zakat, Gibran Copot Jabatan: Saya Minta Maaf

1. Larang berpegian ke zona merah

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming. IDN Times/Larasati Rey

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka melarang kelurahan untuk mengeluarkan SIKM bagi warga yang hendak berpergian ke zona merah COVID-19. Hal itu, untuk meminimalisir penularan COVID-19

"Silahkan berkoordinasi dengan lurah masing-masing untuk mendapatkan SIKM. Dan itu kalau kota tujuannya zona merah itu tidak akan dikeluarkan," jelas Gibran Kamis (6/5/21).

2. Bukan untuk berwisata

ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Lebih lanjut, Gibran menegaskan jika SIKM yang dikeluarkan oleh kelurahan nantinya tidak digunakan untuk kepentingan wisata. Menurut Gibran, SIKM dikeluarkan hanya untuk keadanyaan darurat.

"Jadi SIKM itu bukan untuk piknik, tapi untuk berpergian yang sifatnya urgent misalnya perjalanan dinas mendesak atau ada keluarga yang meninggal atau ada ibu yang melahirkan ya itu nanti," jelasnya.

Baca Juga: Gibran Ubah Rumah Dinas Jadi Pasar Seni, Tempat UMKM Jualan Takjilan

Berita Terkini Lainnya