TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Perusakan Tembok Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan.

Tembok Keraton Kartasura yang dibongkar dipsangi garis polisi. (IDN Times/Larasati Rey)

Sukoharjo, IDN Times - Kasus perusakan tembok benteng bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo Jawa Tengah, memasuki babak baru.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) telah menetapkan seorang tersangka berinisial MK. Tersangka sendiri merupakan orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Baca Juga: Pemilik Lahan Bersuara Terkait Penjebolan Tembok Keraton Kartasura

1. Kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan.

Bambang Ary Wibowo kuasa hukum pemilik lahan bekas Keraton Kartasura. (IDN Times/Larasati Rey)

Saat dihubungi oleh IDNTimes.com , Kuasa Hukum MK, Bambang Ary Wibowo membenarkan kabar penetapan tersangka tersebut. Pihaknya saat ini sudah melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya yakni Muhammad Kosim Burhanudin. Menurut Bambang, MK ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis dua pekan lalu.

“Dari BPCB memang sudah ditetapkan untuk tersangkanya. Yaitu Muhammad Kosim Burhanudin. MK itu kepanjangan dari itu, nama lengkap dari pak Burhanudin itu. Kami sebagai kuasa hukum sudah mengajukan penangguhan. Ditetapkan Kamis duw minggu yang lalu,” ujar Bambang saat dihubungi, Selasa (28/06/2022).

2. Tersangka dikenai wajib lapor.

Lahan Keraton Kartasura yang temboknya dijebol alat berat. (IDN Times/Larasati Rey)

Dengan status tersebut, Bambang mengatakan jika kliennya dikenakan wajib lapor ke kantor BPCB di Prambanan, tidak boleh keluar kota, dan lainnya hingga menunggu perkembangan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Bambang mengaku jika Burhanudin juga masih diperbolehkan beraktifitas seperti biasa. Seluruh perkara hukum sudah diserahkan kepada tim kuasa hukum.

“Kami sedang mengumpulkan data-data andaikata nanti masuk ke persidangan kami sudah siap,” katanya.

Baca Juga: Perusakan Tembok Keraton Kartasura, 8 Orang Dipanggil 

Berita Terkini Lainnya