Kasus Perusakan Tembok Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Jadi Tersangka
Kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sukoharjo, IDN Times - Kasus perusakan tembok benteng bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) telah menetapkan seorang tersangka berinisial MK. Tersangka sendiri merupakan orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Baca Juga: Pemilik Lahan Bersuara Terkait Penjebolan Tembok Keraton Kartasura
1. Kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan.
Saat dihubungi oleh IDNTimes.com , Kuasa Hukum MK, Bambang Ary Wibowo membenarkan kabar penetapan tersangka tersebut. Pihaknya saat ini sudah melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya yakni Muhammad Kosim Burhanudin. Menurut Bambang, MK ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis dua pekan lalu.
“Dari BPCB memang sudah ditetapkan untuk tersangkanya. Yaitu Muhammad Kosim Burhanudin. MK itu kepanjangan dari itu, nama lengkap dari pak Burhanudin itu. Kami sebagai kuasa hukum sudah mengajukan penangguhan. Ditetapkan Kamis duw minggu yang lalu,” ujar Bambang saat dihubungi, Selasa (28/06/2022).
Baca Juga: Perusakan Tembok Keraton Kartasura, 8 Orang Dipanggil