Perusakan Tembok Keraton Kartasura, 8 Orang Dipanggil 

Satu orang gak datang memenuhi panggilan

Sukoharjo, IDN Times - Sebanyak 8 orang dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura di desa Krapyak Lor, Kartasura, Sukoharjo. Kedelapan orang tersebut dipanggil oleh PPNS Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).

Baca Juga: Parah! Bangunan BCB Keraton Solo Masuk ke Sertifikat Pribadi Hak Milik

1. Warga hingga Ketua RT dipanggil dimintai keterangan

Perusakan Tembok Keraton Kartasura, 8 Orang Dipanggil Tembok bekas Keraton Kartasura dijebol alat berat. (Dok. IDN Times/bt)

Pamong Budaya Madya BPCB Jateng, Deni Wachju Hidajat, mengatakan awalnya ada dua orang yang dimintai keterangan atau klarifikasi terkait penjebolan tembok Keraton Kartasura, dua orang tersebut adalah pemilik lahan dan operator alat berat.

Namun dalam lanjutannya, PPNS BPCB kemudian memintai keterangan kepada warga dan ketua RT setempat pada Rabu (27/04/2022) lalu di Kantor Polsek Kartasura, Sukoharjo.

Sedangkan klarifikasi empat orang lagi akan dilakukan, Kamis (28/4/2022). Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

"Tadi itu ada 4 sanksi yang dimintai klarifikasi. Pemilik lahan, Pak RT, dan pemilik warung yang ada di depan lokasi," ungkapnya,

2. Sebanyak 9 orang yang dipanggil hanya delapan orang yang datang

Perusakan Tembok Keraton Kartasura, 8 Orang Dipanggil Lahan Keraton Kartasura yang temboknya dijebol alat berat. (IDN Times/Larasati Rey)

Deni mengungkapkan dalam kasus pengerusakan tersebut sebenarnya ada 9 orang yang akan dimintai klarifikasi, tapi hanya 8 orang yang bisa datang. Satu orang yang menjual lahan tidak bisa datang, karena berada di Lampung.

"Dari data itu ada 9 saksi, tapi hanya 8 orang bisa datang. Ini digelar dua hari, hari ini dan besok," jelas Deni.

Selain memeriksa sejumlah saksi, PPNS juga akan membawa alat berat atau backhoe sampai proses penyelidikan buat alat bukti.

3. Belum ada penetapan tersangka

Perusakan Tembok Keraton Kartasura, 8 Orang Dipanggil Buldoser yang bongkar tembok Keraton Kartasura diberi garis polisi. (IDN Times/Larasati Rey)

Dari hasil klarifikasi tersebut, Deni mengaku belum bisa mengambil kesimpulan penetapan tersangka. Pihaknya masih pengumpulan bukti dan keterangan dari para saksi.

"Belum bisa disimpulkan. Kita masih menunggu pengumpulan bukti dan keterangan," ungkapnya.

Menurutnya, dari hasil klariffikasi dan bukti yang sudah ada tersebut, dinilai cukup untuk penetapan tersangka kasus pengerusakan BCB tersebut.

"Itu cukup untuk menaikan dari seorang saksi ke tersangka. Nanti akan ada gelar tersangka, tapi itu belum bisa dilakukan sebelum adanya tersangka," jelas dia.

Seperti diketahui tembok bekas Keraton Kartasura dirusak atau dijebol menggunakan alat berat, Kamis (21/4/2022). Pengerusakan tersebut dilakukan lantaran pemilik lahan ingin membangun kos-kosan di lahan seluas 682 meter persegi tersebut.

Baca Juga: Duh! Tembok Bangunan BCB Usia 100 Tahun Milik Keraton Solo Dirusak

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya